93 Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK di Mako Brimob

Minggu, 13 September 2015 – 06:44 WIB
Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber penyelidikan kasus batalnya hak interpelasi DPRD Sumut kepada Gubsu  Gatot Pujo Nugroho.

Dijadwalkan Senin (14/9) hingga Kamis (17/9) , penyidik KPK yang terbang dari Jakarta akan meminta keterangan 93 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 di Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Sebagian dari mereka mengaku sudah menerima undangan panggilan dari komisi anti-rasuh tersebut.

BACA JUGA: Asap Bikin Aktifitas Belajar Mengajar Lumpuh Dua Pekan

Dikonfirmasi Sumut Pos (Jawa Pos Group) kemarin, sebagian anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 mengaku siap memenuhi undangan pemeriksaan dugaan gratifikasi terkait gagalnya penggunaan hak interpelasi atas Gubsu Gatot Pujo Nugroho hingga beberapa kali.

Dari fraksi Partai Demokrat, Sopar Siburian mengaku sudah menerima undangan untuk  diminta keterangan klarifikasi. Ia mengatakan akan datang dan taat hukum. Menurut dia, pemanggilan itu terkait soal gratifikasi terhadap hak interpelasi yang sempat bergulir sebanyak tiga kali. Salah satu diantaranya kandas sebelum menuju ruang paripurna.

BACA JUGA: Menteri Marwan Ajak Mahasiswa Membangun Desa

"Jadwal saya Senin (14/9) pukul 13.00 WIB. Karena KPK ini kan profesional, mencari adanya aliran-aliran uang. Ya kalau dipanggil, siap saja. Itu kan konsekuensi jabatan," ujarnya.

Soal interpelasi hingga jilid tiga, Sopar mencoba meluruskan. Katanya yang ada hanya  dua jilid, yakni pertama tahun 2011 dan kedua tahun 2015. Sementara untuk 2014 lalu, pengajuannya batal dan tak masuk agenda Badan Musyawarah DPRD Sumut lantaran sebagian anggota dewan menarik dukungan sehingga tak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Ini Nomor Telepon Yang Bisa Diakses Langsung di Makkah

Kendati mengaku sedikit terganggu dengan pemanggilan ini, namun Sopar mengaku tak khawatir. Sebab klarifikasi yang digelar KPK ini bisa menghilangkan rumor yang telanjur beredar di masyarakat.

"Kalau galau pastilah itu, cuma saya pribadi tak takut. Ini kan supaya jangan muncul fitnah dan sekaligus membuktikan kalau tak ada suap-menyuap," tukasnya.

Richard Eddy M Lingga, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar juga sudah menerima undangan KPK. Undangan berupa salinan fax itu diantarkan oleh staf sekretariat DPRD Sumut ke rumahnya, Rabu (9/9).

''Saya dapat jadwal pemanggilan hari Rabu (16/9, Red) pukul 09.00 WIB. Undangan pesta saja saya hadir," sebut mantan wakil rakyat ini.

Sejumlah anggota DPRD Sumut periode lalu yang dikontak Sumut Pos, yakni Rauddin Purba, Oloan Simbolon, dan Hardi Mulyono mengaku sudah menerima surat panggilan KPK.

"Saya pasti hadir. Semua yang saya ketahui dan ingat akan saya sampaikan. Pokoknya kooperatif lah," tukas Hardi.

Begitu pula Mustofawiyah Sitompul dan Arifin Nainggolan dari Fraksi Partai Demokrat. Saat ditanyai Sumut Pos, keduanya siap menghadiri panggilan penyidik KPK.

Hanya saja, ada sebagian rekan dari anggota DPRD Sumut periode yang sama yang belum menerima surat panggilan. Saat dikontak Sumut Pos, kemarin, Guntur Manurung, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, dan Syamsul Hilal mengaku belum menerima surat dari KPK.

"Saya belum terima. Kebetulan sekarang saya lagi di Jawa Barat dalam rangka pertemuan dengan kaum Marhaenis. Memang saya dapat info ada rekan-rekan mantan anggota dewan sudah terima suratnya," ungkap Syamsul. Dia menegaskan siap datang kapan saja bila dipanggil penyidik KPK.

Kolega Syamsul sesama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Muslim Simbolon menyebutkan pemanggilan KPK terkait hak interpelasi itu sah-sah saja.

Dia tak mau berkomentar saat disinggung soal dugaan gagalnya hak interpelasi terhadap Gubsu sarat transaksional. ''Saya tak tahu-menahu soal itu,'' jawabnya singkat. Hingga kemarin, Muslim mengaku belum menerima undangan panggilan dari KPK.

Berdasarkan informasi, 100 anggota DPRD Sumut periode lalu, tujuh diantaranya dipanggil Senin (7/9) lalu. Total ada 93 orang lagi yang akan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dugaan gratifikasi terkait hak interpelasi.

Pimpinan KPK mengakui pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus baru terkait hak interpelasi DPRD Sumut. Johan mengatakan, proses baru dilakukan dengan pengumpulan bahan dan keterangan.

"Memang sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Ada dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD (Sumut)," ujar Plt Ketua KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pihak sudah yang ikut terlibat dalam kasus baru ini sudah diperiksa penyidik. Bahkan, sejauh ini KPK terus menggali informasi dari Gubsu non-aktif, Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah anggota DPRD Sumut menyangkut dugaan suap hak interpelasi tersebut.

Tak hanya itu, beredar kabar Gatot sendiri yang menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, dikonfirmasi perihal itu, Johan enggan berkomentar banyak mengenai kabar tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (8/9), Gatot menjalani pemeriksaan di KPK. Dia membenarkan jika dirinya diperiksa terkait interpelasi DPRD Sumut.

"Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi," ungkap Gatot usai diperiksa saat keluar dari Gedung KPK, Selasa (8/9).

Ketua DPRD Sumut Ajib Shah membenarkan bahwa seluruh anggota DPRD Sumut akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai klarifikasi terkait jalannya Pemerintahan Provinsi Sumut dalam kurun waktu tahun 2013-2015.

Bahkan pemanggilan mantan dan anggota DPRD Sumut itu banyak yang berbeda, termasuk Bantuan Daerah Bawahan (BDB), bansos hingga pengajuan hak interpelasi terhadap Gatot.

Menurut informasi, DPRD Sumut beberapa kali batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD Sumut.

Pada rapat, ada empat hal yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi tersebut. Mereka adalah pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Dalam pengambilan keputusan ada 88 anggota DPRD Sumut yang turut hadir. Di mana 52 orang menolak penggunaan hak tersebut sedangkan 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain. (bal/val)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Mau Olah Sendiri Migasnya...Top!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler