93 Calon Tenaga Kerja Ilegal Asal Malaka Ditangkap

Rabu, 26 Juli 2017 – 10:32 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, KUPANG - Pergerakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak ke luar negeri atau angkatan kerja antar daerah (Akad) secara ilegal ternyata masih marak di NTT. Meski pemerintah melalui satuan tugas atau tim khusus yang dibentuk terus memperketat pintu-pintu keluar, toh masih ada yang mau nekad juga berangkat secara ilegal.

Terbaru, aparat Kepolisian Polres Kupang Kota berhasil mengamankan sebanyak 93 orang calon tenaga kerja (CTK) asal Kampung Namfalus, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Puluhan CTK ini diamankan aparat pada Senin (24/7) malam sekira pukul 21.30 Wita ketika menumpang nginap di rumah Zevanya Bisilisin, warga RT 22/RW 05, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

BACA JUGA: Buk! Buk! Dua Polisi Dihajar 18 Orang

CTK yang diamankan itu terdiri dari 56 orang laki-laki dewasa, 25 orang perempuan dewasa dan 11 anak di bawah umur termasuk ada yang masih Batita.

Sesuai rencana, para CTK itu akan bertolak menggunakan Kapal Motor Sirimau dengan tujuan Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Senin (24/7) malam. Ketika aparat kepolisian Polres Kupang Kota mendatangi para CTK itu di rumah Zevanya Bisilisin, mereka tak bisa menunjukkan dokumen keberangkatan termasuk dokumen tenaga kerja. Oleh karena itu, mereka langsung digelandang ke Mapolres Kupang Kota untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: DPD RI Desak Penyelesaian Kasus Razia TKI Ilegal di Malaysia

Berdasarkan informasi yang dihimpun Timor Express di Mapolres Kupang Kota dari para CTK, mereka nekad berangkat ke Papua karena ketiadaan lapangan kerja di kampung halaman. Saat mereka tak punya pekerjaan, datanglah Alfonsius Fanus alias Anus, 32 (Diduga perekrut), dan menawarkan lapangan kerja di Papua yakni di PT. AMS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Para CTK ini diimingi dengan tawaran gaji per hari senilai Rp 106 ribu. Tanpa pikir panjang, para CTK itu langsung mengiyakan tawaran Alfonsius Fanus.

Kepada Timor Express di sela-sele proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolres Kupang Kota, Alfonsius Fanus alias Anus mengatakan, ia sudah bekerja di Papua sejak tahun 2007.

BACA JUGA: Dua Polisi Jadi Korban Penganiayaan, Pelakunya Oknum TNI?

"Saya baru pertama kali pulang kampung. Selama ini saya di Papua. Di Papua, saya kerja di perkebunan kelapa sawit dengan gaji per hari sebesar Rp 106 ribu dengan waktu kerja pukul 06.15 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Saya datang dan tawar pekerjaan di mereka dan mereka mau. Untuk tiket perjalanan ke Papua, mereka beli masing-masing," ujar Anus.

Bahkan, dari para CTK itu, ada juga ibu rumah tangga yang sudah uzur. Mereka nekad berangkat ke Papua karena suami, anak serta kenalan mereka banyak yang tinggal di Papua dan bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit.

"Kami mau berangkat ke Papua karena di kampung tidak ada kerja. Di kampung juga uang tidak ada. Anak saya sudah ada di Papua dan saya mau ikut ke sana," ujar Maria Banusu dengan berlinang air mata.

Dia bahkan tidak menyangka akan ditangkap aparat kepolisian Polres Kupang Kota. "Saya asal dari Kiupukan, TTU. Kebetulan saya nikah dengan suami dari Malaka maka saya ikut pindah ke Malaka. Saya baru mau berangkat ke Papua karena di Malaka pekerjaan susah," jelasnya.

Sementara Paulus Moruk mengaku mereka berangkat dari Malaka ke Kota Kupang pada Minggu (23/7) siang. "Kami berangkat dari Malaka ke sini (Kupang, Red) pakai oto (Bus) siang. Kami pakai empat oto. Kami mau masuk memang di area pelabuhan tapi karena tutup maka kami cari tempat tinggal dan kami bertemu tempat di rumah Zevanya Bisilisin," kata Paulus.

Zevanya Bisilisin mengaku, ia menampung para CTK itu karena merasa prihatin saja. "Beta tampung dong karena prihatin sa. Untuk makan dan minum mereka, bos mereka yang tanggung. Selama dua hari di rumah, beta dibayar Rp 500 ribu," ujar Zevanya dengan dialek Kupang.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho yang diwawancarai Timor Express melalui Kasat Reskrim, AKP Alnofriwan Zaputra menjelaskan, para CTK itu berhasil diamankan karena adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka. Setelah mendapat informasi, aparat Polres Kupang Kota langsung bergerak ke lokasi dan mendapati para CTK itu sementara berkemas dan bersiap untuk berangkat ke Pelabuhan Tenau.

"Status para CTK itu masih penangkapan. Jumlah mereka sebanyak 93 orang. Mereka berasal dari Kampung Namfalus, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Sesuai rencana, mereka mau berangkat ke Kabupaten Merauke, Provinsi Papua," kata Alnof.

Dijelaskan, setelah para CTK itu dibawa ke Mapolres Kupang Kota pada Senin malam, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. "Pemeriksaan bagi para CTK itu kita lakukan sejak malam hingga siang ini. Selanjutnya, mereka akan kita serahkan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk proses pemulangan ke kampung halaman. Untuk perekrut, Alfonsius Fanus masih berstatus penangkapan. Malam nanti (Tadi malam, Red) baru kita gelar perkara untuk kasus ini untuk tentukan apakah proses hukum dilanjutkan ataukah tidak," pungkas Kasat Reskrim.


Pemkab Malaka Siap Jemput

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malaka, Vincen Babu yang dihubungi Timor Express Selasa (25/7) siang membenarkan informasi keberangkatan 93 TKI ilegal yang berhasil digagalkan aparat kepolisian berasal dari Malaka.

"Iya, saya juga baru saja dapat informasi dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT bahwa ada 93 TKI non prosedural termasuk 11 anak di bawah umur asal Malaka sudah diamankan oleh kepolisian di Kupang saat hendak berangkat menumpang KM Sirimau dengan tujuan Merauke," ujar Vincen melalui telepon selulernya.

Vincen mengatakan, pihaknya akan terus membangun koordinasi dengan Dinas Nakertrans Provinsi untuk memulangkan para CTK yang telah diamankan ke Kabupaten Malaka.

"Kita terus melakukan koordinasi dengan pihak provinsi terkait pemulangan para CTK non prosedural ini. Jika memang kita diminta untuk menjemput, maka kita akan menjemput mereka," ungkapnya.

Tindakan warga Malaka yang berangkat untuk bekerja secara non prosedural itu, kata Vincen, pemerintah tidak pernah melarang warga Malaka untuk bekerja di luar Malaka termasuk di luar negeri. "Silakan saja mau bekerja di luar Malaka, tapi yang penting ikut prosedurnya supaya tidak ada hambatan dalam perjalanan. Jangan jalan sesuka hati. Prosedur itu bertujuan untuk memudahkan pemerintah melakukan pemantauan guna menjamin keamanan para pekerja saat bekerja di luar daerah maupun luar negeri," tandas Vincen.

Dirinya menegaskan, setelah para CTK dipulangkan ke Malaka maka para camat dan kepala desa asal CTK untuk menjemput dan diantar ke keluarga masing-masing. "Artinya sebelum kita kembalikan ke keluarga akan dilakukan pengarahan dan pembinaan terkait prosedur TKI supaya jika punya niat mau bekerja di luar Malaka maupun ke luar negeri supaya melengkapi dokumen TKI yang sebenarnya," kata Vincen.(mg22/gat/kr13/ito)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tangkap Pengirim TKI Ilegal ke Timur Tengah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler