jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Fadel Assagaf. Dia diamankan akibat mengirim TKI dengan jalur ilegal ke Timur Tengah.
“Tersangka merupakan penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya yang beralamat di Jalan Ikan Hias, Condet, Jaktim,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Ferdi Sambo dalam keterangan yang diterima, Senin (17/7).
BACA JUGA: BNP2TKI Apresiasi Bareskrim Bongkar Penyalur TKI Ilegal
Ferdi menjelaskan bahwa tersangka diamankan di kawasan Summarecon Tangerang, pada Minggu (16/7) malam. Saat diamankan, tersangka tidak memberikan perlawanan.
“Tersangka menampung dan mengirim calon TKI yang ke Timur Tengah,” kata dia.
BACA JUGA: Keberhasilan Bareskrim Bongkar Penyalur TKI Ilegal Diacungi Jempol
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pemberangkatan sepuluh calon TKI ilegal ke Abu Dhabi, Senin (10/7) malam. TKI ilegal tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di PT Nurafi Ilman Jaya, Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, dari lokasi penampungan diamankan seorang perempuan Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di PT Nurafi Ilman Jaya dan bertugas sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makan.
BACA JUGA: Operasi Mega, Ratusan WNI Kabur ke Hutan
"Dia juga mengantar para calon TKI untuk medical check up," kata Ferdi dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/7).
Dia menambahkan, pihaknya juga menyita 29 pasport, satu bendel transaksi keuangan, 46 lembar pendaftaran calon TKI, sepuluh visa Timur Tengah, dan sejumlah dokumen.
"Hasil pemeriksaan para korban calon TKI bahwa benar korban calon TKI mendapat kan uang fit sebesar Rp 6 juta dari dan kemudian ditampung di PT Nurafi Ilman Jaya," kata dia.
"Hera Sulfawati diketahui berperan sebagai ibu asrama," kata dia.
Dia juga menjelaskan, perusahaan ini dipastikan ilegal berdasarkan keterangan dari Kementrian Tenaga Kerja. Aturan itu tertuang dalam surat keputusan menteri untuk pencabutan operasi PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor keputusan 652 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016.
Lalu diketahui untuk kepengurusan paspor dan administrasi dilakukan oleh Mulyati, sedangkan pemilik PT Nurafi Ilman Jaya adalah Fadel Assegaf. Fadel sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kami kenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkas Ferdi.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Gagalkan Pemberangkatan 10 TKI Ilegal ke Abu Dhabi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga