937 Ribu PNS Pusat Bakal Diboyong ke IKN? Simak Penjelasan BKN

Rabu, 20 Juli 2022 – 23:36 WIB
Menteri PUPR menyampaikan akan memulai pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ilustrasi. Foto: Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah ditetapkan. Konsekuensinya harus ada pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan dalam UU IKN menyebutkan, yang akan dipindahkan adalah ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya. 

BACA JUGA: KSAL Yudo Siapkan Langkah Antisipasi Kerawanan Adanya Rudal dari Laut ke Lokasi IKN

Sesuai data BKN sampai akhir 2021 ada 937 ribuan orang PNS yang bekerja di instansi pusat. Namun, menurut Suharmen, tidak semua PNS pusat akan dipindahkan. Sebab, ada PNS pusat, tetapi bekerja di daerah. 

Contohnya, PNS Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama di Kabupaten/Kota atau di Kanwil Kemenag. 

BACA JUGA: BKN Siapkan Asesmen ASN yang Dipindahkan ke IKN, Ini Tahapannya 

"Mereka tidak menjadi subjek yang pindah," ujar Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (20/7).

Demikian juga misalnya, dosen (di bawah Kemendikbudristek) tidak pindah karena tugasnya mengajar di perguruan tinggi. Sama halnya dengan pegawai Kemenkeu yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Daerah, mereka bukan subjek yang akan dipindahkan.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Deputi BKN Soal Pemindahan ASN ke IKN, Menggiurkan Juga Nih

Deputi Suharmen menegaskan, untuk mengetahui berapa total ASN yang akan dipindahkan ke IKN, masih disimulasikan karena penentuan akhirnya ada pada hasil asesmen.

Sebelumnya, Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menyampaikan Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen (ASN) menuju IKN.

Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN.

"Antara lain kompetensi manajerial dan sosiokultural, kompetensi literasi digital dan emerging skills,' kata Supranawa Yusuf.

Kedua, BKN juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi lima klaster. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
IKN   Ibu Kota Negara   BKN   PNS  

Terpopuler