Pernyataan Terbaru Deputi BKN Soal Pemindahan ASN ke IKN, Menggiurkan Juga Nih

Kamis, 14 Juli 2022 – 14:45 WIB
Deputi BKN Suharmen memberikan informasi soal pemindahan ASN ke ibu kota negara (IKN). Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan mandat melaksanakan asesmen aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan ke ibu kota negara (IKN). 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, memang ada penugasan kepada BKN untuk melakukan asesmen terhadap ASN yang akan dipindahkan.

BACA JUGA: Kepala BKN: Kuncinya Moral, Etika &  Transparansi

Asesmen ini terutama dilakukan pada ASN maksimal jabatan administrator.

"Asesmen ini untuk melihat kesiapan ASN jabatan administrator atau setingkat eselon III ke bawah," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (14/7).

BACA JUGA: Edi Kamtono Minta ASN Pemkot Pontianak Menerapkan Konsep 5S

Dia menegaskan dalam asesmen itu, BKN akan menentukan berapa total ASN yang dipindahkan ke IKN.

Ada sejumlah kriteria yang diberlakukan, misalnya, di IKN nanti kantornya sudah smart office, maka, apakah ASN memiliki kemampuan digital atau tidak.

BACA JUGA: BKN Siapkan Asesmen ASN yang Dipindahkan ke IKN, Ini Tahapannya 

Jika tidak punya, kata Deputi Suharmen, tentu akan sulit untuk bisa beradaptasi di lingkungan baru.

Selain itu, usia juga menjadi salah satu kriteria yang digunakan. Untuk status lajang atau bujang, menurut Suharmen, tidak menentukan karena akan disiapkan fasilitas perumahan. 

"Jadi, mau lajang atau pun berkeluarga akan disiapkan perumahan. Mereka juga akan mendapatkan fasilitas pendidikan dan kesehatan untuk keluarganya," terangnya.

Kabar baiknya lagi, para ASN yang pindah ke IKN akan mendapatkan tunjangan khusus. Berapa detailnya, Deputi Suharmen mengatakan belum dibahas.

Berbeda dengan eselon III ke bawah yang harus ditentukan lewat asesmen, lanjutnya, untuk pejabat eselon 1 dan 2 wajib pindah, kecuali kalau strukturnya hilang karena adanya perubahan struktur organisasi.

Dalam UU IKN menyebutkan, yang akan dipindahkan adalah ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya.

Sesuai data BKN sampai akhir 2021 ada 937.23 ribu orang PNS yang bekerja di instansi pusat. Namun, menurut Suharmen, tidak semua PNS pusat akan dipindahkan.

Sebab, ada PNS pusat, tetapi bekerja di daerah. Contohnya, PNS Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama di Kabupaten/Kota atau di Kanwil Kemenag. 

"Mereka tidak menjadi subjek yang pindah," ujarnya.

Demikian juga misalnya, dosen (di bawah Kemendikbudristek) tidak pindah karena tugasnya mengajar di perguruan tinggi. Sama halnya dengan pegawai Kemenkeu yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Daerah, mereka bukan subjek yang akan dipindahkan.

Deputi Suharmen menegaskan, untuk mengetahui berapa total ASN yang akan dipindahkan ke IKN, masih disimulasikan karena penentuan akhirnya ada pada hasil asesmen.

Sebelumnya, Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menyampaikan Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen (ASN) menuju IKN.

Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN.

"Antara lain kompetensi manajerial dan sosiokultural, kompetensi literasi digital dan emerging skills,' kata Supranawa Yusuf.

Kedua, BKN juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi lima klaster. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BKN   ASN   IKN   asesmen ASN   Deputi BKN  

Terpopuler