94 Kasus Sengketa Informasi di KIP Macet

Rabu, 05 Juni 2013 – 14:59 WIB
JAKARTA - Demisionernya jabatan pimpinan Komisi Informasi Pusat (KIP) berdampak pada penanganan berbagai kasus sengketa informasi publik yang sudah mengantri di KIP. Kasus itu sejak 3 Juni 2013 tidak bisa lagi diajukan ke sidang Ajudikasi.

Ketua KIP demisioner, Abdul Rahman Ma'mun mengatakan, dari aspek normatif, per 3 Juni lalu komisioner KIP tidak bisa lagi menyelesaikan sengketa informasi publik yang didaftarkan ke KIP.

"Artinya penyelesaian sengketa informasi tertunda, karena secara hukum kami demisioner dan tidak bisa ambil putusan dan kebijakan dalam sidang ajudikasi," kata Ketua KIP demisioner, Abdul Rahman Ma'mun di kantornya, Rabu (5/6).

Ditanya berapa banyak kasus sengketa yang macet penanganannya karena seleksi calon komisioner KIP tertunda, Abdul Rahman mengaku jumlahnya mencapai 94 kasus.

"Kalau catatan kasus 2013 yang dilaporkan sejak 2012 ada 800 sengketa lebih. Tapi tahun ini yang tertunda penyelesaiannya ada 94 sengketa," jelasnya.

Nah, apabila permintaan perpanjangan masa jabatan komisioner KIP 2009-2013 oleh Presiden disetujui DPR untuk satu bulan ke depan, Abdul Rahman optimis kasus yang macet bisa diselesaikan.(Fat/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah RI Kirim Tim Tangani TKI Amnesti di Arab Saudi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler