96 Kapal Berlayar Lagi Hari Ini, Ratusan Perusahaan Bisa Ekspor Batu Bara

Kamis, 20 Januari 2022 – 18:38 WIB
Pemerintah telah memperkenankan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri di tengah larangan ekspor batu bara yang sekarang masih berlaku. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memperkenankan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri di tengah larangan ekspor batu bara yang sekarang masih berlaku.

"Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 8 Kapal Pencuri Batu Bara Disergap, Ada Sosok Misterius, KPK Diminta Bertindak

Ridwan menjelaskan sebanyak 75 kapal mendapat izin memuat batu bara dari perusahaan tambang karena sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 100 persen atau lebih.

Kemudian, lanjut dia, ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan ketentuan penjualan ke pasar domestik kurang dari 100 persen.

BACA JUGA: Berawal dari Video Viral, Kolonel Siswo Pimpin Penyergapan 8 Kapal Pencuri Batu Bara

Namun, mereka sudah menyampaikan surat pernyataan di atas material akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.

"Terdapat pula sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders. Pemerintah juga sudah mengizinkan kapal-kapal tersebut berangkat karena tidak ada kewajiban memenuhi ketentuan DMO," beber Ridwan.

BACA JUGA: Pemerintah Mulai Mendata PLTU, Transisi Energi Batu Bara ke Biomassa Dimulai?

Selain itu pemerintah juga telah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri.

Ridwan mengungkapkan pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda, termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen atau lebih DMO.

"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," katanya.

Ridwan mengungkapkan pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022.

Hal itu bertujuan untuk menghentikan pengoperasian tongkang dan vessel, sehingga pemerintah bisa mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu untuk menyuplai batu bara ke 17 PLTU supaya tidak terjadi pemadaman listrik.

Kedua, kata dia, kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian. Pemerintah menerapkan aturan itu juga untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan PLN dari pengusaha batu bara.

"Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri," ujar Ridwan. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler