96 Ton Jagung Pipil Tak Layak Guna Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak

Jumat, 19 Juli 2024 – 14:43 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan 96 ton jagung pipil (corn kernel) tak layak guna di Plant PT Seger Agro Nusantara Jalan Raya Waringin Anom 30, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Jumat (12/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan 96 ton jagung pipil (corn kernel) di Plant PT Seger Agro Nusantara Jalan Raya Waringin Anom 30, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Jumat (12/7).

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Pulung Raharjo mengatakan jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor tak layak guna eks fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah mendapatkan izin pemindahtanganan barang dengan cara pemusnahan.

BACA JUGA: Bea Cukai & Kejari Musnahkan Miras, Rokok Ilegal hingga Obat Terlarang di Probolinggo

Dia menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan.

Berdasarkan izin yang diberikan Direktur Fasilitas Kepabeanan, pemindahtanganan barang dilakukan dengan cara pemusnahan.

BACA JUGA: 4,3 Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tanjung Perak Sampaikan Penegasan

Adapaun pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan tujuan menghilangkan fungsi utama dari barang/bahan tersebut dan mencegah pemanfaatan lebih lanjut oleh masyarakat mengingat kondisi barang telah rusak dan tidak layak guna.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memanfaatkan barang impor eks fasilitas dengan baik dalam rangka mendukung perputaran ekonomi nasional,” kata Pulung. (mrk/jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Barang Ilegal Senilai Miliaran di Tanjung Balai


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler