BATAM - Kantor Imigrasi kelas I Batam dari Januari hingga Mei 2011, telah mendeportasi 97 Warga Negara Asing (WNA)Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan lima bulan awal tahun 2010 yang hanya 48 WNA saja.
"Mayoritas mereka yang kita deportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan peruntukan paspor
BACA JUGA: Pernikahan Putri Teras jadi Resepsi Termegah di Kalteng
Harusnya mereka di Batam hanya berkunjung wisata saja," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Hariadi, Rabu (25/5).Namun, kenyataan dilapangan, kata Hariadi, mereka memanfaatkannya untuk bekerja di Batam
Seperti diberitakan Batam Pos (JPNN Group) Pelanggaran para WNA ini diantaranya melebihi izin tinggal (over stay) sekitar 14, permohonan paspor menggunakan dokumen palsu ada 4, masuk Batam tanpa menggunakan dokumen apapun seperti paspor 6, serta bekerja tanpa atau visa tak sesuai dengan peruntukan ada sekitar 38.
"Salah satu contohnya WNA asal China yaitu Zheng Longfa dan kawannya yang berjumlah 18 orang, terbukti bekerja di Batam dengan menggunakan visa bukan untuk izin kerja di salah satu proyek di Punggur pada (29/3) lalu
BACA JUGA: 2013, Listrik Batam-Bintan Terhubung
Semuanya kita deportasi ke negara asalnya," katanya.Cukup tingginya para WNA yang dideportasi kembali ke negara asalnya, menurut Hariadi, karena dari Imigrasi Batam sendiri pada 2011 ini intensitas pengawasannya terhadap WNA di Batam, lebih diperketat
BACA JUGA: KPK Ditantang Buktikan Korupsi di Lamandau
(jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorrr, Kadis Kesehatan Bertindak ala Koboi
Redaktur : Tim Redaksi