97 WNA Dideportasi Imigrasi Batam

Kamis, 26 Mei 2011 – 10:01 WIB

BATAM - Kantor Imigrasi kelas I Batam dari Januari hingga Mei 2011, telah mendeportasi 97 Warga Negara Asing (WNA)Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan lima bulan awal tahun 2010 yang hanya 48 WNA saja.

"Mayoritas mereka yang kita deportasi ke negara asalnya karena penyalahgunaan peruntukan paspor

BACA JUGA: Pernikahan Putri Teras jadi Resepsi Termegah di Kalteng

Harusnya mereka di Batam hanya berkunjung wisata saja,"  ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan  Keimigrasian Batam, Hariadi, Rabu (25/5).

Namun, kenyataan dilapangan, kata Hariadi, mereka memanfaatkannya untuk bekerja di Batam
Ada juga WNA tersebut, menetap di Batam lebih dari aturan izin tinggal.

Seperti diberitakan Batam Pos (JPNN Group) Pelanggaran para WNA ini diantaranya melebihi izin tinggal (over stay) sekitar 14, permohonan paspor menggunakan dokumen palsu ada 4, masuk Batam tanpa menggunakan dokumen apapun seperti paspor 6, serta bekerja tanpa atau visa tak sesuai dengan peruntukan ada sekitar 38.

"Salah satu contohnya WNA asal China yaitu Zheng Longfa dan kawannya yang berjumlah 18 orang, terbukti bekerja di Batam dengan menggunakan visa bukan untuk izin kerja di salah satu proyek di Punggur pada (29/3) lalu

BACA JUGA: 2013, Listrik Batam-Bintan Terhubung

Semuanya kita deportasi ke negara asalnya," katanya.

Cukup tingginya para WNA yang dideportasi kembali ke negara asalnya, menurut Hariadi, karena dari Imigrasi Batam sendiri pada 2011 ini intensitas pengawasannya terhadap WNA di Batam, lebih diperketat
"Itu perintah langsung dari Imigrasi pusat terhadap pengawasan WNA di Batam," terangnya

BACA JUGA: KPK Ditantang Buktikan Korupsi di Lamandau

(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorrr, Kadis Kesehatan Bertindak ala Koboi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler