98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Dipulangkan, Nih Alasannya

Jumat, 28 Januari 2022 – 18:26 WIB
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah memulangkan 98 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK, Jakarta Utara, yang ditangkap saat penggerebakan pada Rabu (27/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan puluhan karyawan itu dipulangkan lantaran hanya diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Putus Cinta, Remaja Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," kata Kombes Zulpan di kantornya, Jumat (28/1).

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu memastikan polisi tidak hanya berhenti melakukan penyidikan terhadap tersangka V.

BACA JUGA: Bobol Toko Sembako, 4 Maling Curi 2 Barang Ini, Sontoloyo

Sebab, polisi bakal menyelidiki sumber dana yang digunakan karyawan pinjol ilegal itu untuk dipinjamkan kepada peminjam.

"Penyidik tidak berhenti kepada saudari V saja akan ditarik ke atas darimana sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjamkan kepada peminjam," jelasnya.

BACA JUGA: Tante Ernie Berbusana Ketat, Netizen Kehabisan Kata-kata

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman ilegal (pinjol) ilegal di di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sebanyak 99 karyawan perusahaan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler