98 Negara Sepakat Hapus Penggunaan Merkuri

Selasa, 23 Oktober 2018 – 23:21 WIB
Menteri Siti Nurbaya saat menyampaikan pidato di paripurna DPR RI, saat pengesahan RUU Ratifikasi konvensi Minamata Mengenai Merkuri. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, BANDUNG - Organisasi PBB di bidang lingkungan hidup, UN Environment, menyatakan bahwa tidak kurang 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air, dan tanah.

Sebagai respons masyarakat internasional atas kondisi ini, lahirlah Konvensi Minamata.

BACA JUGA: Komisi IV Puji Kinerja KLHK dalam Tangani Karhutla

Hingga pertengahan 2018, setidaknya 98 negara telah meratifikasi konvensi ini. Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan, membatasi,hingga menghapuskan penggunaan merkuri.

Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian emisi dan lepasan merkuri, serta pengelolaan limbah merkuri ramah lingkungan.

BACA JUGA: Komisi IV DPR RI Setujui Pagu RAPBN KLHK 2019

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (PB3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Yun Insiani, menjelaskan bahwa merkuri bisa ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Alat kesehatan, baterai, kosmetik, lampu fluorescent merupakan diantara produk yang menggunakan merkuri.

BACA JUGA: 4 Tahun Jokowi-JK, KLHK Berhasil Perkecil Luas Karhutla

"Meski begitu, sumber emisi dan lepasan merkuri terbesar berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil atau PESK, pembangkit listrik berbahan bakar batubara, dan proses produksi semen," ujar Yun Insiani kepada Biro Hubungan Masyarakat beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Yun Insiani mengungkapkan efek negatif akibat penggunaan merkuri ini telah menjadi perhatian banyak negara. Oleh karena itu, perlu dirumuskan strategi pengelolaan dan penanganan merkuri secara global.

Pada 19-23 November 2018 mendatang, delegasi dari seluruh negara akan menghadiri pertemuan The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP 2), di Jenewa, Swiss.

Indonesia, sebagai salah satu negara pihak juga akan mengirimkan delegasi yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.

"COP 2 tentang merkuri ini, menjadi ajang bagi Indonesia untuk menunjukkan, dan mempromosikan pencapaian, serta peran positif kebijakan nasional dalam pengurangan dan penghapusan merkuri," kata Yun.

Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, merupakan kunci untuk mencapai target pengurangan, dan penghapusan merkuri di Indonesia.

Keterlibatan masyarakat dunia pun diperlukan dalam mendukung, dan membantu tercapainya tujuan Konvensi Minamata.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia jadi Tuan Rumah Konferensi Perlebahan Asia ke 14


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler