jpnn.com - MEULABOH - Pemasangan spanduk/baliho kampanye Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Barat sekitar 99 persen menyalahi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga.
Hal tersebut disampaikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, Jum’at (14/3) di aula Hotel Meuligo, Meulaboh, dalam kegiatan menggelar bimbingan teknis kepada 15 partai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014.
BACA JUGA: Pastikan Parpol Pelanggar Aturan Iklan Kampanye Disanksi
Anggota Komisioner KIP Aceh Barat, Saipul Asra, M.Soc.Sc meminta partai dan Caleg peserta Pileg untuk menertibkan spanduk/baliho yang telah dipasang pada sejumlah daerah di wilayah Bumi Teuku Umar.
”Kami minta komitmen bersama untuk menertirkan alat peraga itu,” katanya.
BACA JUGA: Harapkan Pencapresan Jokowi Dongkrak Suara PDIP di Pileg
Permintaan penertiban ini, telah dilayangkan KIP Aceh Barat jauh hari sebelumnya, namun Partai dan Caleg peserta Pileg 2014 ini dinilai kurang merespon permintaan KIP selaku penyelenggara Pemilu.
Rata-rata, kesalahan dilakukan pemasang alat peraga, seperti, ukuran spanduk, normalnya sebesar 1,5 meter X 7 meter. ”Kalau ada spanduk yang ukurannya tepat, tapi lokasi pemasangannya yang salah,” ungkapnya.
BACA JUGA: Jokowi Disarankan Mundur dari Kursi Gubernur
Panwaslu Aceh Barat dan Sat Pol PP, harusnya menertibkan pelanggaran tersebut, terutama pemasangan alat peraga pada lokasi fasilitas umum dan jalan protokol (jalan utama).”Kami KIP telah mengeluarkan surat rekomendasi penertiban, tinggal Panwaslu dan Satpol Pol PP melakukan penertiban,” jelasnya.
Selain itu, agenda utama dalam Bimbingan Teknis tersebut, KIP Aceh Barat mensosialisasikan jadwal kampanye terbuka atau kampanye rapat umum, yang dimulai sMinggu, 16 Maret - Sabtu 5 April 2014. (den)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 34 Gubernur-Wagub Kantongi Izin Cuti Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi