A Bobol Minimarket dengan Menjebol Plafon, Penangkapannya Tak Biasa

Senin, 28 Maret 2022 – 10:31 WIB
Pria berinisial A (35), pelaku kasus pembobolan dan pencurian di sebuah minimarket, saat diamankan polisi, Sabtu (26/3). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (35), pelaku kasus pembobolan dan pencurian di sebuah minimarket, wilayah Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3).

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari.

BACA JUGA: 2 Prajurit Marinir Tewas Ditembak, KSAL Keluarkan Perintah

"Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon," kata Zain dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3).

Pelaku pun leluasa mencuri sejumlah produk di dalam minimarket tersebut.

BACA JUGA: AKBP Komang Sebut Prada Yotam Gabung KKB, Jawaban Brigjen TNI Izak Pangemanan Tegas

Kasus itu terungkap saat salah seorang karyawan bernama Imam mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke handphonenya berbunyi.

Imam langsung bergegas menuju minimarket. Tiba di minimarket, dia melihat plafon sudah jebol.

Imam juga mendapati karung berisi ratusan bungkus rokok senilai Rp 20 juta.

Selanjutnya, Imam berinisiatif mengecek plafon yang jebol itu.

"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.

Imam langsung menghubungi pihak kepolisian. Polisi yang tiba di minimarket pun menangkap pelaku yang terjebal di plafon.

"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Zain. (cr1/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler