A3UI Berharap Regulator Perhatikan Agen Asuransi Umum

Jumat, 21 Februari 2020 – 01:15 WIB
Pengukuhan pengurus Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI). Foto: A3UI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 belum mengakomodasi kepentingan agen asuransi.

Dia menambahkan, ada peraturan yang tidak berpihak pada operasional bisnis keagenan.

BACA JUGA: Pertumbuhan Asuransi Jiwa Meningkat, Bhinneka Target 15 Ribu Agen

Menurut Baidi, peraturan OJK No. 69/POJK 05/2016 yang mengatur satu agen asuransi sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen.

"Perlu diingat bahwa produk asuransi yang dipasarkan sangat variatif, dan nilai pertanggungan bisa sangat besar sehingga memerlukan dukungan reasuransi," kata Baidi, Kamis (20/2).

BACA JUGA: Perluas Market, AIA Optimalkan Kontribusi Agen Asuransi

Baidi menjelaskan, agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk mem-backup.

Jika sudah mendapatkan back up reasuransi, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut.

"Dengan demikian, agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi," imbuhnya.

Baidi berharap ada penjelasan resmi tentang bahaya jika seorang agen tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi atau mengageni lebih dari satu perusahan asuransi.

"Misalnya, perusahaan biro travel menjual tiket dari berbagai perusahaan penerbangan tidak ada masalah. Seharusnya agen asuransi pun mendapatkan perlakuan yang sama," ujar Baidi. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler