AA & AJ sudah Ditangkap di Bintan, Polisi Kini Buru TRK, Mereka Terancam Dihukum Berat

Selasa, 15 Februari 2022 – 13:43 WIB
Polres Bintan, Polda Kepri menggelar siaran pers pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, Senin (14/2/2022). Foto: ANTARA/Ogen

jpnn.com, BINTAN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dari d

Dua kurir narkoba jaringan internasional berinisial AA, 23, dan AJ, 23, ditangkap di salah satu wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/2).

BACA JUGA: Di Hari Valentine, Sejumlah Hotel Diduga Tempat Prostitusi di Surabaya Diawasi Satpol PP

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak dua kilogram sabu-sabu.

"Selain dua kilogram sabu-sabu, turut diamankan uang tunai sejumlah lima juta rupiah," kata Kapolres Bintan dalam siaran pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin.

BACA JUGA: Lihat, Inilah Rumah Terduga Teroris yang Digeladah Densus 88 di Baki Sukoharjo

Kapolres menjelaskan 2 kilogram sabu-sabu tersebut didapatkan kedua pelaku dari seorang pria di Malaysia berinisial TRK.

"TRK, kini masuk ke daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.

BACA JUGA: Kombes Supriadi: Semua Jajaran dari Polsek, Polres & Polda Diperintahkan Menindak Tegas Para Pelaku

Barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.

Pemusnahan turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebanyak total 2 kilogram sabu-sabu yang diamankan, 1,9 kg telah dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan uji laboratorium.

"Dari kegiatan pemusnahan narkoba ini, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan," ujar Kaporles Tidar.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Pelaku AA dan AJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), karena telah melakukan pemufakatan jahat.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler