jpnn.com, MATARAM - Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, divonis delapan tahun penjara.
Vonis terhadap Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yapi dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis kemarin (20/4).
BACA JUGA: Sstt, Aa Gatot Menangis
Selain divonis 8 tahun, Gatot Brajamusti juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ungkap Yapi ketika membacakan vonis.
BACA JUGA: Polisi Datang, Braak! Suara Dinding Jebol, Ternyata...
Vonis terhadap Gatot Brajamusti ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 144 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Bos PT EK Prima Dituntut Empat Tahun Penjara
Namun terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan fakta persidangan maka kami berkesimpulan bahwa terbukti dalam dakwaan subsider seperti dalam tuntutan jaksa seebelumnya,” ujarnya.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara karena dalam fakta persidangan terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Adanya barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Diantaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu,” ungkapnya.
Majelis hakim tidak sependapat alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri.
Alasan itu tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi. Terdakwa juga menggunakan sabu tersebut tanpa ada izin dari pihak terkait.
“Kalau alasan karena untuk pengobatan dirasa tidak rasional karena masih banyak tempat pengobatan yang tidak harus dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.
Hal-hal yang meberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik.
Sementara yang meringankan terdakwa diantaranya memiliki tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Gatot Brajamusti sangat jauh berbeda dengan vonis yang diterima oleh istrinya Dewi Aminah. Dewi Aminah divonis selama 18 bulan penjara.
Dewi Aminah terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni menggunankan narkotika untuk dirinya sendiri sehingga dakwaan primer dan subsider ia dibebaskan.
“Menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan meminta agar terdakwa tetap di dalam penjara,”ujarnya.
Dijelas majelis hakim, vonis itu diberikan karena berdasarkan pengakuan dari terdakwa Gatot Brajamusti bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, sementara terdakwa Dewi Aminah hanya sebagai pengguna.
“Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika sehingga harus dihukum,” ujarnya.
Vonis terhadap Dewi Aminah ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya selama 3 tahun tanpa membayar denda.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Gatot Brajamusti lewat kuasa hukumnya mengatakan masih pikir- pikir, begitu juga dengan JPU. Sementara k Dewi Aminah ia memilih untuk menerima vonis tersebut.
“Saya menerima vonis yang diberikan sama yang mulia majelis hakim,” ujar Dewi Aminah di depan majelis hakim.
Usai sidang, Gatot Brajamusti mengaku sangat kecewa dengan penegakan hukum di negeri ini. Ia tidak habis pikir, dirinya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum melebihi seorang bandar narkoba.
“Banyak bandar yang hukumanya lebih ringan dari saya. Kenapa saya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum sekejam ini?,” tanyanya.
Ia meyakini kasus ini terjadi kejanggalan. Dia mencontohkan jika dirinya sudah mendapatkan informasi soal tuntutan yang bakal dijatuhkan JPU pada kasus yang lain.
Padahal sidang kasus ini belum digelar. “Malah saya heran kok saya belum sidang dengan kasus saya yang lain namun sudah ada yang mengasih tahu saya tuntutan JPU nantinya. Ini kan sudah jelas ada ketimpangan,” tuturnya.
Sementara itu, Irfan Suryadinata selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim, sebenarnya sangat- sangat berat meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Namun ia tidak bisa memastikan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak karena masih dipikirkan dulu.
“Kita masih pikir- pikir. Kita masih punya waktu satu minggu,” tuturnya.(cr-met)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 13 Tahun Bui & Denda Rp 1 M, Aa Gatot Kaget
Redaktur & Reporter : Soetomo