jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair empat tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Ramapanicker pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Office Boy Antar Tas Berisi Uang untuk Arif Wibowo
Jaksa menyatakan Ramapanicker terbukti menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan.
Menurut jaksa, terdakwa Ramapanicker terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
“Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun,” ucap Jaksa KPK Ali Fikri membacakan tuntutan untuk Ramapanicker di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/4).
Suap diberikan agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Panduan Ceramah di Rumah Ibadah
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA: Imbauan Mabes Polri buat Sri Bintang Pamungkas
Perbuatannya juga mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di sektor perpajakan.
Sedangkan yang meringankan, Ramapanicker bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Khawatir Calon Komisioner KPU Tak Paham Sistem
Redaktur & Reporter : Boy