JAKARTA - Biduk rumah tangga Da"i kondang Abdullah Gymnastiar tampaknya tidak pernah sepi dari cerita. Masih seputar dirinya dengan Ninih Muthmainah yang pernah dicerainya Juni 2011 lalu. Kini, beredar kabar bahwa Da"i yang akrab di sapa Aa Gym itu kembali meminang Teh Ninih.
Terdengar aneh memang, tapi itulah kenyataannya. Prosesi sederhana di lingkungan Ponpes Daarut Tauhiid, Bandung itu bukan untuk prosesi rujuk. Melainkan, pernikahan lagi antara bos manajemen Qolbu itu dengan Teh Ninih. "Prosesinya pukul 08.00," ujar Aa Gym di masjid ponpesnya.
Seperti diketahui, Aa Gym "terpaksa" kehilangan istri pertamanya itu melakukan poligami dengan perempuan bernama Alfarini Eridani 2006 lalu. Gugatan cerai pada Teh Ninih cukup mengagetkan. Sebab, dijatuhkan setelah beberapa tahun poligami. Ada yang bilang perceraian dipicu poligami, ada yang sebut karena perbedaan pendapat.
Sayang, Aa Gym sendiri tidak terlalu banyak bicara terkait pernikahan keduanya itu. Dia hanya mengatakan kalau perjalanan hidup sudah ada yang mengatur. Termasuk pilihannya saat ini untuk kembali memasukkan Teh Ninih dalam Kartu Keluarga Aa Gym. "Semua jalan Allah, semoga baik untuk semua," imbuhnya.
Termasuk kabar kalau di pernikahan kedua dengan istri pertamanya itu tidak di hadiri Teh Rini. Beberapa tetangga yang sempat memberikan selamat kepada mempelai mengaku tidak melihat Teh Rini. Hingga berita ini diturunkan, belum banyak informasi mengenai apa alasan Aa Gym menikah kembali.
Yang pasti, H.E Sobana yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukasari, Bandung menyatakan kalau pernikahan itu dilakukan secara syariah atau siri. Dia memastikan hal itu karena tidak ada permohonan ijin berpoligami di kantornya. "Itu syarat nikah resmi secara negara," urainya.
Dia lantas menjelaskan, dengan demikian pernikahannya kembali saat ini sama dengan sebelumnya. Saat meminang Teh Rini, Sobana juga menyebut itu dilakukan secara syariah saja. Untuk berpoligami, dia menjelaskan ada langka ijin ke Pengadilan Agama (PA) lantas ke KUA. Nah, berkas komplet diserahkan ke pihaknya.
Dalam berkas itu harus ada keterangan dari RT, RW, Lurah, KUA, hingga surat ijin berpoligami dari Teh Rini. Meski demikian, Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Syaifuddin memastikan Aa Gym tetap harus meminta ijin Teh Rini. Dia juga membenarkan jika proses yang berlangsung adalah nikah karena sudah lewat masa iddah atau 90 hari pasca cerai.
Lebih lanjut dia menjelaskan, proses terbalik yang harus dilakukan Aa Gym terhadap Teh Rini sudah menjadi aturan. Artinya, kalau mau pernikahannya tercatat secara negara harus ada izin dari istri pertama sebelum mengajukan permohonan poligami ke pengadilan. "Tapi, sampai sekarang belum ada permohonan ke PA," tandasnya. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Penanganan Korupsi Indosat Tak Ganggu Investasi
Redaktur : Tim Redaksi