JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini penyidikan kasus korupsi pengelolaan jaringan internet 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), takkan memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, penegakan hukum sama sekali tak berhubungan dengan penanaman modal asing.
"Yang jelas kalau ada tindak pidana dan pelanggaran hukum ya kita tindak," kata Darmono, Selasa (13/3). Darmono memastikan bahwa untuk menaikan penyelidikan suatu kasus korupsi ke tahap penyidikan, penyidik memiliki alasan yang kuat. Sebaliknya, sudah menjadi hak tersangka untuk membantah atau membela diri bahwa dia tak bersalah.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menyebut mencuatnya kasus Indosat/IM2 berakibat pada terganggunya iklim investasi yang sedang dan akan masuk Indonesia. Fokus manajemen Indosat untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, menurut Eddy, ikut terganggu karena sewaktu-waktu harus dipanggil sebagai saksi oleh kejaksaan.
Sementara pakar hukum telekomunikasi asal Universitas Indonesia, Edmond Makarim, yang ikut dalam diskusi terbatas, mengatakan, kasus Indosat/IM2 terlalu dini dimasukan sebagai perkara pidana korupsi seperti sekarang ini. Jika spektrum (jaringan 3G) yang dipermasalahkan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku regulator.
Faktanya, Kemenkominfo sudah memastikan bahwa kerja sama Indosat-IM2 tak menyalahi aturan. Dalam kesempatan itu, Edmond mempertanyakan apakah spektrum bisa digolongkan sebagai barang hanya karena negara menguasainya. Padahal bisa saja yang memanfaatkannya bukan hanya korporasi tapi juga masyarakat biasa.
Menurut dia, jika dinilai melanggar, Indosat/IM2 lebih tepat dikenai sanksi denda. Keduanya kemudian diminta menyelesaiakan perizinan bukan dijerat tuduhan korupsi seperti yang tengah dialami mantan Dirut IM2 Indar Atmanto sekarang ini.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Disarankan ke MK Soal Harga BBM
Redaktur : Tim Redaksi