AAH Jual Sabu-Sabu kepada Polisi, Waduh

Minggu, 27 Agustus 2023 – 19:05 WIB
Seorang laki-laki AAH (37) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Padangsidimpuan. (ANTARA /H0- Humas Polres Padangsidimpuan)

jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - AAH (37), warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjual sabu-sabu kepada anggota polisi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Wek III.

Kapolres Padangsidempuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H Sidabutar menjelaskan awalnya pada Rabu (23/8) dini hari, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH Wahid Hasyim sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Kombes YBK yang Tertangkap Pakai Sabu-Sabu Bareng Cewek Dipecat dari Polri

"Atas informasi itu, Tim Opsnal melakukan teknik penangkapan dengan cara melakukan pembelian penyamaran atau undercover buy," kata Jasama dalam keterangan, Sabtu.

Tim Opsnal berpura-pura membeli paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 100 ribu guna memancing tersangka agar keluar.

BACA JUGA: Pembunuhan Suami Istri di Kebon Baru Tebet

Tersangka nekat dan menyerahkan paket sabu-sabu ke salah seorang Tim Opsnal.

Padahal, Tim Opsnal yang lain sudah menunggu untuk menangkap tersangka.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

"Begitu menyerahkan narkotika jenis sabu, kami langsung mengamankan tersangka," ucapnya.

Dia mengatakan tersangka tak menyangkal bahwa yang memesan sabu-sabu darinya adalah polisi yang bertugas di Sat Resnarkoba.

Saat melakukan penggeledahan, Tim Opsnal menyita barang bukti berupa satu unit handphone, sebuah dompet berisi tiga bungkus plastik klip transparan yang kuat dugaan isi narkotika jenis sabu.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita dari tersangka seberat 2,03 gram. Kemudian, Tim Opsnal juga menyita 70 bungkus plastik klip transparan kosong, sebuah sendok dari sedotan, sebuah jarum suntik, dan sebuah gunting besi dari dalam saku celana tersangka sebelah kanan," katanya.

Kasat Narkoba menambahkan pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp 4.248.000 dari dalam saku celana tersangka.

Kuat dugaan, uang tersebut merupakan hasil penjualan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kami tahan di Polres Padangsidimpuan," kata Jasama. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Siapa jadi Tersangka?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler