jpnn.com, JAKARTA - Kombes Yulisu Bambang Karyanto (YBK) dipecat dari Polri karena terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes YBK hari ini dalam sidang etik di ruang sidang DivPropam Polri.
BACA JUGA: Briptu IAP Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Zulkarnain Tegas Ingatkan Anggotanya
“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Tornagogo Sihombing, wakil ketua Brigjen Agus Wijayanto, anggota I Kombes Sakeus Ginting, anggota II Kombes Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Restawati Tampubolon.
BACA JUGA: Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat
Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Pol. YBK, yakni melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Ramadhan.
BACA JUGA: 2 Anggota Polri yang Berdinas di Polres Konsel Dipecat, Ini Sebabnya
Kombes YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15/36 WIB.
Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).
Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes YBK.
Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Selain Kombes YBK dan Novi Prihartini alias Refi (R), polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Serta terdapat satu orang buron (DPO) berinisial A alias Andi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean