AAJI Imbau Perusahaan Asuransi Proaktif Tangani Korban AirAsia

Senin, 05 Januari 2015 – 18:00 WIB
Ilustrasi. FOTO: AFP

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengimbau perusahaan asuransi secara proaktif mengurus klaim para penumpang korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ5801. Keluarga juga diminta melengkapi persyaratan administrasi. Dengan demikian, setelah identifikasi selesai, klaim bisa dibayarkan sesuai polis.

Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, beberapa perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sudah melaporkan penumpang yang memiliki polis. Namun, jumlah totalnya belum bisa ditentukan karena masih menunggu laporan dari masing-masing perusahaan. "Itu tersebar di banyak perusahaan," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan anggota AAJI, menurut Hendrisman, semua sepakat untuk membayar pertanggungan kepada ahli waris. "Pokoknya, kalau proses identifikasi selesai, itu betul orangnya, kita segera bayar. Tidak akan dipersulit karena ini jelas kecelakaan," katanya.

Sementara itu, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menegaskan bahwa ahli waris korban kecelakaan pesawat AirAsia tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja. Sebab, kecelakaan tersebut terjadi dalam penerbangan rute internasional.

"Dalam aturannya, santunan Jasa Raharja tidak untuk penerbangan internasional. Jadi, ahli waris korban tidak akan dapat yang Rp 50 juta itu karena rute Surabaya ke Singapura itu penerbangan internasional," ujar Sekjen INACA Tengku Burhanudin kepada Jawa Pos kemarin (4/1).

Meski demikian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur soal ganti rugi kecelakaan pesawat, ahli waris korban meninggal berhak mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar per orang dari maskapai. "Di luar negeri malah di bawah itu," kata Tengku.

Meski dalam Konvensi Montreal disebutkan bahwa ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat berhak mendapatkan USD 165.000 (sekitar Rp 2 miliar) per penumpang, kata Tengku, belum banyak yang meratifikasi itu. "Umumnya di negara lain USD 40-70.000 (sekitar Rp 500 juta-Rp 875 juta). Tapi, Indonesia sudah USD 100.000. Angka itu sangat besar."

Menurut Tengku, kasus penerbangan yang dinyatakan tak berizin juga tidak bisa dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk tidak membayarkan kewajibannya.

Sementara itu, AirAsia juga tidak akan mengalami kerugian materi karena asuransi akan mengganti pesawat yang rusak akibat kecelakaan dengan harga yang sesuai. Dalam kasus AirAsia, harga pesawat Airbus A320-200 berkisar Rp 1 triliun per unit. (wir/c6/sof)

BACA JUGA: Survei: Masyarakat Ingin Pembatasan Usia Capres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Hasan Sebut Belum Ada Persetujuan Terkait Usulan Annas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler