jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria bernama Aan Ariyandi, 37, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian mobil.
Aan ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Sutomo Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Jumat (18/3).
BACA JUGA: Dalam Satu Malam, 4 Warga di Perumahan Ini Kemalingan Motor, Polisi Harus Bergerak
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi mengatakan, terduga pelaku ditangkap karena mencuri mobil seorang mahasiswa bernama Asmaul Husna, 28.
"Kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian mobil pada hari Jumat malam," kata Muhammad Afhi.
BACA JUGA: Berita Aksi Pencurian Terekam CCTV & Viral di Medsos Itu Biasa, tetapi Ini Unik
Aiptu Afhi menerangkan terduga pelaku ini melakukan aksi saat mobil korban disimpan selama dua hari di tempat pencucian mobil.
"Korban menitipkan mobilnya selama dua hari. Kemudian saat akan mengambil mobil tersebut ternyata sudah hilang," tambahnya.
BACA JUGA: Tidak Ikhlas Fortuner Ditarik Leasing, Andi Balas Dendam
Pengungkapan kasus berjalan mulus karena hasil rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian. Sementara itu, Aan ternyata pernah bekerja di tempat tersebut.
"Saat kami melakukan pemeriksaan rekaman CCTV terlihat ternyata terduga pelaku adalah mantan karyawan cuci mobil yang pernah bekerja di tempat itu," terangnya.
Saat melakukan introgasi, Aan mengakui perbuatannya. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban.
"Dia (Aan) mengakui dan membenarkan telah melakukan perbuatan tersebut. Adapun barang bukti berupa mobil," cetusnya. (mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kriminalitas di Makassar Marak, Prof. Heri Tahir Minta Polisi Lakukan Ini
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid