jpnn.com, SAMARINDA - Aparat Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur mengungkap kasus pencurian mobil.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu-sabu pada Senin (14/3) lalu.
BACA JUGA: Rohana Bunuh Diri dengan Tragis, Tulis Surat Buat Keluarga, Isinya Sedih Banget
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi membeberkan kronologis pengungkapan dua kasus tersebut.
Berawal ketika petugas berpakaian preman dikerahkan guna melakukan operasi kasus peredaran sabu-sabu yang kerap terjadi di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, Senin sore.
BACA JUGA: Soal Pembangunan IKN Nusantara, Mbah Mijan: Diizinkan oleh Gaib
"Dari informasi masyarakat, Tim Opsnal kami melakukan operasi, mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Saat digeledah yang bersangkutan memiliki satu paket sabu-sabu 0,42 gram lengkap alat isapnya," kata Iptu Fahrudi dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (18/3).
Pelaku yang digelandang ke Mapolsek Samarinda Ulu itu bernama Andi Irwanto (32). Saat ditangkap petugas, pengedar sabu-sabu ini sedang menunggu pembelinya.
BACA JUGA: Jokowi Bertolak ke Titik Nol Kilometer IKN, Lihat Tuh yang Mendampingi
Dalam proses interogasi, Andi mengakui sudah melakukan aksi pencurian mobil dengan temannya bernama Bambang Joko Santoso (45) di sebuah masjid yang terletak di Jalan Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa (8/3) lalu.
"Pelaku mengaku sudah melakukan tidak kejahatan pencurian mobil Toyota Fortuner bernopol KT 1870 CV, warna abu-abu bersama temannya di sebuah masjid," bebernya.
Setelah mendengar pengakuan Andi Irwanto, polisi bergerak melakukan pengembangan. Bambang dijemput petugas di kediamannya, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Di sana petugas turut mengamankan barang bukti dua mobil hasil curian.
"Mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV dan Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta suratnya," kata Fahrudi.
Kepada petugas, Bambang mengaku kalau mobil Toyota Fortuner tersebut sebelumnya milik dia. Karena kredit macet mobil ditarik oleh pihak leasing.
"Mobil Toyota Fortuner itu dulunya sama dia. Dia tidak ikhlas mobil ditarik sama pihak leasing. Dia bisa mencuri mobil itu karena masih memiliki kunci serepnya," katanya.
Andi Irwanto dan Bambang Joko Santoso kini sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu. Kedua pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP.
"Khusus tersangka Andi Irwanto, dia dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 363 KUHP, dia kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 subsider 112 KUHP," kata Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Poyuono: Cukup Anies dan Jokowi yang Bawa Tanah dan Air ke IKN
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz