AAS & S Ditangkap Polisi, AKBP Putu Beber Bukti Kejahatan Mereka

Minggu, 10 Juli 2022 – 22:51 WIB
Petugas Polres Asahan menangkap dua orang laki-laki AAS (30) dan S (46) pengedar narkotika jenis ganja. (ANTARA/HO)

jpnn.com, ASAHAN - Tim Satuan Narkoba Polres Asahan meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua oengedar narkoba itu ialah AAS (30), warga Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dan S (46) warga Jalan Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Ternyata Punya Jabatan Penting

Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, kedua pengedar narkoba itu ditangkap polisi atas informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja di Jalan Arwana.

Informasi itu disikapi polisi dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AAS.

BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Bertekad Melawan Fitnah, Konon Sampai Tingkat Berjihad

"Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti ganja," kata AKBP Putu Yudha, Minggu (10/7).

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 28 amplop berisikan daun ganja kering, empat bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Kaget Ponpes Shiddiqiyyah Dikepung Polisi, Mas Bechi Jombang Menyerah

Lalu, satu kantong plastik ukuran besar berisikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan brutto 1.000 gram.

Bukti lainnya berupa satu buah timbangan warna hijau merk Nomuri, 1 satu bungkus kertas tiktak, sebuah handphone, satu buah tas warna hitam, satu buah kantong plastik kresek warna hitam, dan uang tunai Rp 150.000.

AKBP Putu menjelaskan tersangka AAS mengakui barang bukti ganja itu miliknya yang didapat dari temannya, S.

Berbekal pengakuan AAS itu, polisi bergerak ke Tanjung Tiram dan menangkap S.

Kepada polisi, S mengaku menjual ganja kering seberat 1 kg kepada AAS seharga Rp 3.500.000.

Tersangka S memperoleh barang haram itu dari temannya MN di Tanjung Tiram.

BACA JUGA: Astagfirullah, A dan E Mencuri Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras

"Kedua pelaku dan barang bukti ganja diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Putu Yudha. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler