Aasia Bibi Tak Terbukti Menghina Nabi Muhammad

Kamis, 01 November 2018 – 07:28 WIB
Aasia Noreen, perempuan Pakistan pertama yang divonis bersalah atas tuduhan penistaan agama akhirnya bebas setelah MA mengabulkan kasasinya. Foto: Aljazeera

jpnn.com, ISLAMABAD - Delapan tahun lalu pengadilan Sheikhpura membuat putusan yang menggemparkan dunia. Hukuman mati untuk Aasia Noreen, seorang perempuan kristen yang dituduh menista agama Islam.

Sejak vonis itu, istri Ashiq tersebut populer. Media internasional menyebut ibu lima anak itu sebagai Aasia Bibi. Bibi adalah bahasa Urdu yang berarti nyonya.

BACA JUGA: Oknum Anggota Polres Asahan Penista Agama Segera Disidangkan

Noreen adalah perempuan pertama Pakistan yang dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama. Dia dianggap menghina Nabi Muhammad saat adu mulut dengan seorang teman. Penyebabnya sepele. Berebut air minum di sumur desa.

Seperti kebanyakan kasus penistaan agama, perkara Noreen pun tak lepas dari tekanan kelompok mayoritas.

BACA JUGA: Lelang Kerbau Nawaz Sharif

Noreen dan keluarganya merupakan keluarga Kristen satu-satunya di Ittan Wali. Dia bekerja sebagai pemetik buah buni di lahan seorang juragan. Pada suatu hari yang terik, perempuan tuna-aksara tersebut menimba air dari sebuah sumur, lantas meminumnya.

Tiba-tiba pekerja kebun yang lain senewen. Menurut mereka, Noreen menodai sumber air mereka. "Mereka bilang tak bisa minum dari sumur itu lagi karena saya ikut meminum airnya," ujarnya.

BACA JUGA: Aliansi Santri Polisikan Denny Siregar soal Video di Medsos

Noreen dan teman sesama pemetik buah buni itu cekcok. Semakin lama pertikaian semakin serius. Mereka lantas saling menyerang kepercayaan masing-masing. Saat itulah Noreen dianggap menghina Nabi Muhammad.

Perkara itu berlanjut ke ulama lokal, kepolisian, dan pengadilan. Noreen dijerat pasal 295 C KUHP Pakistan. Di antara semua jenis penistaan agama, pasal penistaan terhadap Nabi Muhammad mengandung hukuman terberat. Yakni, hukuman mati.

Setelah putusan hakim Muhammed Iqbal itu, Noreen langsung masuk bui. Upaya bandingnya berkali-kali kandas. Di lapas dia menghuni sel isolasi. Dia dikucilkan demi keselamatannya sendiri.

Delapan tahun berlalu. Kemarin, Rabu (31/10) ketok palu Ketua Mahkamah Agung Saqib Nisar menghapus kemalangannya. Bersama dua hakim agung lainnya, dia menyatakan bukti yang dibawa jaksa tidak meyakinkan.

Karena itu, Noreen bebas. "Saya bisa bebas? Mereka benar akan melepaskan saya?" tanya Noreen saat menerima kabar itu.

Delapan tahun menjadi pesakitan membuatnya putus asa. Karena itu, saat MA berpihak kepadanya, dia nyaris tidak percaya.

"Saya ingin memeluknya," ujar Eisham Ashiq, anak Noreen. Sama seperti sang ibu, dia pun tidak sabar bertemu.

Namun, begitu vonis MA tersebar, ratusan orang turun ke jalan. Para pendukung Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) berunjuk rasa di Kota Karachi, Lahore, dan Islamabad.

Mereka mendesak pemerintah tetap menghukum mati Noreen. TLP juga akan memburu Noreen. Bahkan, jika perlu, menghabisi nyawanya. (bil/c4/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nawaz Sharif Lolos dari Hukuman 10 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler