Aliansi Santri Polisikan Denny Siregar soal Video di Medsos

Kamis, 27 September 2018 – 22:29 WIB
LAPOR BARESKRIM: Advokat Muhammad Fayyadh selaku kuasa hukum Aliansi Santri Indonesia di Bareskrim Polri usai melaporkan aktivis media sosial Denny Siregar. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Santri Indonesia melaporkan pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu didasari dugaan bahwa Denny telah melakukan penistaan agama serta melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami Aliansi Santri Indonesia sepakat untuk melaporkan hal ini agar memberikan efek jera kepada Denny Siregar," ujar Muhammad Fayyadh selaku kuasa hukum kuasa hukum Aliansi Santri Indonesia di Bareskrim, Jakarta, Kamis (27/9).

BACA JUGA: Polisi Diminta Kejar Pengedit Video Pengeroyokan Haringga

Fayyadh dalam laporannya juga menyerahkan tiga barang bukti hasil screenshot atas tiga unggahan Denny di medsos. Di antaranya adalah komentar tentang video pengeroyokan terhadap suporter Persija Haringga Sirila yang di dalamnya berisi ucapan tauhid.

Denny dalam unggahannya menuliskan para suporter yang menghabisi Haringga mengumandangkan zikir kalimat tauhid. “Apa karena keseringan lihat ISIS menggorok manusia?" dan "Berdzikir sambil menyiksa orang sampai mati itu hasil pendidikan radikalisme yang dipelihara selama sekian puluh tahun. Anak-anak itu di pendidikan agamanya selalu diajarkan ayat perang, bukan ayat kasih sayang. Masih bilang radikalisme itu tidak berbahaya?".

BACA JUGA: Suporter Persija Tewas, DPR Diskusi dengan Kemenpora

BACA JUGA: Polisi Teliti Kalimat Tauhid di Video Penganiayaan Haringga

Menurut pihak pelapor, tulisan Denny itu adalah bentuk penistaan agama dan bisa berdampak pada perpecahan. “Kami berharap polisi bisa cepat menangani kasus ini,” kata Fayyadh menegaskan.

Laporan Aliansi Santri Indonesia telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim tanggal 27 September 2018. Pelapor menuding Denny telah menyebarkan ujaran kebencian yang melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 28 Ayat 2 Jo 45 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Bakal Panggil PSSI dan Suporter untuk Duduk Bersama


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler