jpnn.com - jpnn.com - Pihak BP Batam memastikan akan tetap memungut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Lay Up atau labuh jangkar. Pasalnya jika tak dilaksanakan akan jadian temuan dan BP Batam akan kena getahnya.
"Ya dipungut, kalau nggak dipungut kita jadi temuan nanti , jadi piutang negara lagi," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono, kepada Batma Pos (Jawa Pos Group), Minggu (5/2).
BACA JUGA: Polda Kepri Jadi Tipe A, Tito: Kinerja Harus Lebih Baik
Menurutnya, pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK/.05/2016 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang juga diturunkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, terkait nomor perka tersebut Andi mengaku lupa.
“Kalau nggak dilaksanakan BPK nanti periksa, kenapa ini tak dipungut, kan ngak bisa bilang tak boleh sama DPRD (Kepri)," ucapnya.
BACA JUGA: Tim Sepak Bola Kepri Mundur dari Porwil Sumatera IX 2015, Ini Penyebabnya...
Menurutnya, dalam undang-undang penerbangan maupun pelayaran juga dijelaskan bahwa labuh jangkar antar negara dan antar provinsi yang kelola adalah pusat, di Batam pengejewantahan pemerintah pusat yakni BP Batam.
Berbeda jika antar daerah dalam satu kota maupun kabupaten yang dikelola pemerintah kota atau kabupaten. Ataupun antar kota kabupaten yang dalam hal ini dikelola pemerintah provinsi.
"Tapi kalau antar negara, kan sudah pusat. Batam ke jakarta kan sudah antar provinsi. Sama, di pelabuhan Belawan dan Tanjungpriuk juga begitu diberikan ke Pelindo, kalau di Batam diberikan ke BP Batam," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Iskandarsyah menuding Badan Pengusahaan (BP) Batam melalukan pungli, apabila memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor lay up atau labuh jangkar.
Karena sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan untuk menerima PNBP tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kepri. Karena kewengan mengelola laut dari garis pantai sampai 12 mil adalah Provinsi.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah dua tahun berjalan, yakni 2015, 2016 dan 2017 sekarang ini. Artinya jelas, jika masih melakukan itu dari 2015 sampai tahun ini, tentu melakukan pungutan liar. Karena tidak ada dasarnya mereka melakukan itu," ujar Iskandarsyah.
Politisi yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan tersebut menegaskan, dengan adanya peraturan ini, UPT Kemenhub ataupun BP Batam harus jelas aturan mainnya. Karena kewenangan wilayah laut mulai dari garis pantai sampai 12 mil ke laut adalah hak mutlak Pemerintah Provinsi. Perlu diketahui, tugas penting Kemenhub adalah sebagai penyelenggara keselamatan pelayaran.
Masih kata Iskandar, didalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri yang baru disahkan kemarin, juga sudah diatur mengenai kewenangan ini.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, sektor labuh jangkar merupakan potensi besar yang bisa mendorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri. Apalagi kekuatan APBD masih bergantung besar dari pemerintah pusat lewat bagi hasil.
"Kita ingin mendorong kekuatan APBD Kepri 50 persen berasal dari PAD. Makanya sekarang ini, kami sedang menggesa revisi Perda Retrebusi. Sehingga jelas, apa yang menjadi kewenangan dan hak Pemprov Kepri atas daerahnya," tutup Iskandarsyah. (ian/cr13)
Redaktur & Reporter : Budi