Abaikan Fakir Miskin, SBY Dianggap Langgar Konstitusi

Senin, 24 Juni 2013 – 20:43 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Constitutional dan Electoral Reform Centre, Refly Harun menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama ini tak hanya melanggar pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional. Refly menganggap SBY juga melanggar Pasal 34 UUD 1945 karena mengabaikan fakir miskin dan anak-anak terlantar.

“Tidak saja Pasal 33 yang saya duga telah dilanggar Presiden. Pasal 34 pun tidak dilaksanakan secara baik. Faktanya, banyak fakir miskin dan anak terlantar yang tidak dipelihara dan diperhatikan negara,” kata Refly Harun, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Senin (24/6).

Konstitusi, lanjutnya, hanya bagus di atas kertas dan indah sebagai slogan kampanye. Sayangnya, para politikus tidak berniat menegakkannya sehingga fungsi check and balance di antara lembaga negara tidak jalan.

"Lembaga-lembaga negara terkesan sepakat melanggar konstitusi dasar. Pelanggaran demi pelanggaran dibiarkan tanpa ada kontrol dari lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga pengawas. Saat ada yang menduga telah terjadi pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara negara, publik lebih suka bersikap diam,” tegasnya.

Mantan asisten Hakim Konstitusi itu menambahkan, andai para penyelenggara negara komit terhadap penegakkan konstitusi, maka warga negara  akan bersikap kritis dan tidak menolerir pelanggaran konstitusi sekecil apapun.  "Jadi bagaimana mau mengatakan bahwa negara kita negara hukum, kalau konstitusinya saja yang menjadi induk dari hukum di negara hukum ini tidak bisa ditegakkan,” ungkap dia. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler