"Inilah bedanya Amir di antara menteri. Dia paling sakti. Kami di antara menteri ngampang sekali kami ketemu. Tadi mau ketemu dengan Mendagri (Gamawan Fauzi), tidak pakai janji loh," kata OC Kaligis di Jakarta, Jumat (19/10).
Menurut OC Kaligis, Presiden SBY merespon baik terkait dengan persoalan internal PPRN antara kubu Amelia Yani dengan DL Sitorus. Bahkan kata dia, SBY telah memerintahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi untuk menengahinya.
"Pak Presiden cukup baik menanggapi kisruh PPRN ini. Diperintahkanlah Pak Sudi Silalahi untuk menyelesaikan masalahnya. Kita sudah ketemu Pak sudi, tapi tidak tahu mandek juga sampai di situ. Kelihatannya Amir ini selaku mantan pengacaranya DL Sitorus kuat sekali," ucapnya.
OC Kaligis menceritakan Ketua MPR Taufik Kiemas juga pernah menelpon Amir meminta agar Amelia Yani diterima untuk menjelaskan duduk persoalan di internal PPRN. Jalan ini ditempuh karena sudah beberapa surat yang dikirim ke Menkumham untuk meminta udiensi tapi tidak pernah ditanggapi. "TK tak mau dengar, bahkan menulis surat yang agak menyesatkan ini. Dia menyembunyikan bahwa ada putusan dari PTUN Jakarta Pusat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Ketua Umum DPP PPRN, Amelia A Yani atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan ini terkait dengan pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.
Dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Selasa (24/7) oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Harnanta dan anggota masing-masing Amir Fauzi dan Marsinta Uli Saragih menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Makanya dalam pertimbangannya pada putusan perkara nomor: 43/G/2012/PTUN-Jakarta, Majelis hakim TUN mewajibkan SK Menteri Hukum dan HAM No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 dinyatakan batal dan tidak sah oleh pengadilan.
Setelah membatalkan SK Menkumham, hakim juga memerintahkan Amir mencabut SK tersebut dan sebagai tergugat harus membayar seluruh biaya perkara. Namun, putusan PTUN Jakarta ini tidak diindahkan Kemenkumham. Amir malah mengajukan banding ke MA.
OC Kaligis sendiri sempat frustrasi menghadapi Amir yang pernah menjadi bawahannya. Namun karena alasan memperjuangkan kebenaran, ia tidak akan menyerah. "Saya frustrasi dengan kebenaran yang sudah diobrak-abrik, tapi saya yakin kebenaran itu akan tiba. Makanya saya bilang jangan pernah menyerah. Nasehat Presiden dikesampingkan Amir karena dia rajanya hukum," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Serius Ingin Koalisi Lagi dengan PKS
Redaktur : Tim Redaksi