Abaikan Pakta Integritas, Sekolah Tetap Lakukan Pungutan

Jumat, 11 Juli 2014 – 05:26 WIB

MAKASSAR -- Pakta integritas yang ditandatangani para kepala sekolah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ternyata belum menjadi jaminan tidak adanya pungutan. Pada sejumlah sekolah, Ombudsman masih menerima laporan terkait masih banyaknya pengutan terhadap siswa.
    
Kepala Ombudsman RI Sulsel, Subhan, kepada FAJAR (Grup JPNN.com) menyampaikan, saat para kepala sekolah menandatangani pakta integritas beberapa waktu lalu di Balai Kota, ternyata di sekolah saat itu juga berlangsung pungutan. Tak hanya tingkat SMA, laporan terkait pungutan juga terjadi hingga jenjang sekolah dasar (SD). "Di sekolah banyak sekali pungutan liar," beber Subhan seperti yang dilansir FAJAR, Jumat (11/7).
    
Salah satu indikasinya, jelas Subhan, mereka melakukan penjualan seragam sekolah dan beberapa kebutuhan siswa lainnya. Padahal, dalam pakta integritas yang ditandatangani, sekolah dilarang lagi menjual kepada siswa kecuali seragam batik dan seragam olahraga.
    
"Waktu itu saya langsung telepon kepada sekolahnya. Dia beralasan yang menjual itu bukan sekolah, tetapi koperasi. Ya, sama juga. Koperasi itu kan bagian dari sekolah. Pokoknya dilarang menjual kebutuhan siswa yang sifatnya mengikat," jelasnya.
    
Terhadap masih banyaknya pungutan, Subhan meminta media dan masyarakat ikut memantau. Setiap kali ada didapatkan pungutan, maka Ombudsman meminta agar segera dilaporkan. "Kita tidak mungkin ada pada semua sekolah. Mitra Ombudsman hanya media dan masyarakat. Makanya kami mengharapkan keterlibatan untuk sama-sama memantau pungutan," harapnya.
    
Fenomena banyaknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah mengundang keprihatinan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Adi Suryadi Culla. Menurut dia, semua pihak harus memberikan perhatian serius.
    
Adi menilai, pungutan ini disebabkan kesemrawutan pengelolaan keuangan pendidikan. Selama ini sudah ada dana BOS yang dikucurkan pusat. Begitu pun dana pendidikan gratis oleh Pemprov Sulsel serta kebijakan tunjangan pendidikan tambahan oleh masing-masing kabupaten/kota. Namun nyatanya, itu semua belum dianggap cukup, sehingga sekolah terus melakukan upaya memungut siswa.
    
"Jalan keluarnya, Pemkot harus tegas pada aturan. Sanksi mereka yang melakukan pungutan, tanpa pandang bulu. Aturan sudah jelas melalui pakta integritas, kalau melanggar jangan takut memberikan sanksi," saran Adi. (iad/ian)

BACA JUGA: Mahasiswa Asing Makin Minati Bahasa Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Wajib Tes Kejiwaan Secara Periodik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler