Abaikan Pengaduan Masyarakat, Birokrat Bisa Disanksi

Kamis, 14 Februari 2013 – 23:57 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mewanti-wanti seluruh birokrat. Jika tidak ingin disanski maka aparatur negara harus merespon pengaduan yang dilakukan masyarakat.

Pesan yang disampaikan Azwar ini menyusul  dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2012 mengenai pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Di dalam PP tersebut kata dia, pengawasan pelayanan dilakukan oleh masyarakat sehingga birokrat tidak bisa lagi mengabaikan pengaduan.

"Jangan mengabaikan pengaduan masyarakat, kalau tidak bisa kena sanksi. Kalau ada orang mengadu tentang kerugian karena kesalahan birokrasi, negara wajib bayar," tegas Azwar di Jakarta, Kamis (14/2).

Dikatakannya, negara sangat besar membayar birokrasi (biaya belanja pegawai). Untuk itu birokrasi harus tumbuh, mendorong, mempermudah, memfasilitasi berkembangnya dunia usaha. Kalau birokrat tidak mampu memberikan pelayanan prima, maka negara akan hanjur. Sebab dunia usaha merupakan mata pencaharian dari sebagian besar penduduk Indonesia.

"Kita semua harus berbenah. Tidak bisa memakai paradigma lama “emang gue pikirin”,  Kita harus ingat,  birokrasi hanya mampu menyediakan lapangan kerja tiga persen. Artinya birokrasi hanya bisa menyerap 100 ribu dari tiga juta pencari kerja," ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai amanat UU Pelayanan Publik dan PP pelaksananya, kementerian/lembaga (K/L) wajib penetapkan kebijakan internal, pembinaan, monev, dan pengawasan.  K/L juga harus menyusun, menetapkan, penerapkan standar pelayanan, penyelenggarakan sistem informasi pelayanan publik, mengelola pengaduan dan melaksanakan kewajiban lainnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Bantah Ada Perintah Bos

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler