JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad baru keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.20, Kamis (14/2).
Dia setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya bekas pejabat Bank Indonesia.
Muliaman mengaku banyak hal yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya. Misalnya, dia menyebut ditanyakan soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP.
"Salah satunya ditanya soal itu. Banyak pertimbangannya (soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP)," kata Muliaman kepada wartawan usai diperiksa, Kamis (14/2), di gedung KPK.
"Iya salah satunya ditanya soal itu, pokoknya salah satunya ditanya soal perubahan-perubahan. Iya memang ini menurut sepengatahuan ya," timpal Muliaman.
Dia mengaku memang baru soal perubahan-perubahan itu saja yang didiskusikan. "Ini memang baru tahap awal," tegasnya.
Muliaman membantah ada perintah dari atasan soal perubahan peraturan persyaratan bank untuk menerima FPJP. "Tidak ada, enggak ada," ujarnya seraya memasuki mobil dan meninggalkan gedung KPK.
Seperti diketahui, dalam kasus Bank Century KPK baru menetapkan dua tersangka dari bekas pejabat BI, Budi Mulya dan Siti Fajriah. Kamis (14/2), selain Muliaman lembaga antikorupsi itu juga memeriksa bekas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang kini menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Anggito diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka Budi Mulya. KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin sebagai saksi dalam kasus ini. (boy/jpnn)
Dia setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya bekas pejabat Bank Indonesia.
Muliaman mengaku banyak hal yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya. Misalnya, dia menyebut ditanyakan soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP.
"Salah satunya ditanya soal itu. Banyak pertimbangannya (soal perubahan peraturan persyaratan pemberian FPJP)," kata Muliaman kepada wartawan usai diperiksa, Kamis (14/2), di gedung KPK.
"Iya salah satunya ditanya soal itu, pokoknya salah satunya ditanya soal perubahan-perubahan. Iya memang ini menurut sepengatahuan ya," timpal Muliaman.
Dia mengaku memang baru soal perubahan-perubahan itu saja yang didiskusikan. "Ini memang baru tahap awal," tegasnya.
Muliaman membantah ada perintah dari atasan soal perubahan peraturan persyaratan bank untuk menerima FPJP. "Tidak ada, enggak ada," ujarnya seraya memasuki mobil dan meninggalkan gedung KPK.
Seperti diketahui, dalam kasus Bank Century KPK baru menetapkan dua tersangka dari bekas pejabat BI, Budi Mulya dan Siti Fajriah. Kamis (14/2), selain Muliaman lembaga antikorupsi itu juga memeriksa bekas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang kini menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Anggito diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka Budi Mulya. KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin sebagai saksi dalam kasus ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi