jpnn.com, JAKARTA - Demonstrasi pegawai tempat hiburan malam di Balai Kota DKI Jakarta siang tadi dinilai sebagai yang tidak bertanggung jawab dan membahayakan para peserta sendiri. Pasalnya, meski memakai masker, para peserta aksi tidak menerapkan jaga jarak alias social distancing.
Pakar epidemiologi dari FKM Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, situasi wabah COVID-19 di Jakarta saat ini memang belum kondusif bagi operasional tempat hiburan malam. Karena itu, Pemprov DKI sudah tepat melarang aktivitas usaha tersebut.
BACA JUGA: Dihajar 20 Orang di Tempat Hiburan Malam, 2 Polisi di Medan Luka Parah
“Belum waktunya dibuka, memang kan ditunda karena masih meningkat angka Covid-19 nya,” ujar Pandu, Selasa (21/7).
Menurut Pandu, keputusan mengizinkan operasional tempat hiburan malam memang harus diambil dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, lokasi seperti kelab malam dan karaoke sangat rentan terhadap penyebaran virus corona.
BACA JUGA: Kasus Corona di Kanada Melonjak, Tempat Hiburan Malam Jadi Pusat Penyebaran
Dia pun meminta Pemprov DKI dan pelaku hiburan malam belajar dari kasus yang terjadi di Korea Selatan baru-baru ini. Pemerintah Negeri Ginseng itu sempat mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi lantaran merasa wabah sudah reda.
“Namun tiba-tiba angkanya naik lagi dan tempatnya jadi ditutup lagi. Nah, daripada nanti mereka beroperasi, kemudian ditutup lagi karena ada kasus baru, sebaiknya dipersiapkan (protokol) nya untuk dibuka selamanya,” jelas Pandu.
BACA JUGA: Politikus PSI Nilai Anak Buah Anies Baswedan Ini Tidak Becus Mengawasi Hiburan Malam
Karena itu, dia menyarankan para pengusaha hiburan malam untuk duduk bersama dengan pakar dan Pemprov DKI untuk mencari solusi bersama.
Pandu menegaskan, demonstrasi dan pemaksaan kehendak tidak akan menyelesaikan masalah. Aksi tersebut justru membahayakan para peserta unjuk rasa yang notabenenya adalah karyawan para bos hiburan malam.
“Mereka malah berisiko (tertular virus coorna), kalau itu (demonstrasi) disutradarai oleh pemilik tempat hiburan, mereka harus bertanggung jawab,” ujar Pandu.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, tempat hiburan itu belum bisa beroperasi.
“Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka,” kata Bambang saat dihubungi.
Namun demikian, Dinas Parekraf DKI memberikan solusi yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar, dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.
Bagi pelaku usaha yang di dalamnya ada izin restoran dipersilakan buka, dengan catatan karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan. Selain itu, pihaknya juga belum bisa mengizinkan kafe menggelar live music secara akustik. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif