Politikus PSI Nilai Anak Buah Anies Baswedan Ini Tidak Becus Mengawasi Hiburan Malam

Kamis, 09 Juli 2020 – 22:47 WIB
Diskotek Top One. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari minta Gubernur Anies Baswedan segera mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonommi Kreatif (Parekraf) Cucu Ahmad Kurnia.

Menrut politikus PSI itu, masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi selama masa PSBB, adalah bukti kegagalan cucu sebagai kepala dinas.

BACA JUGA: Masih Banyak Warga Abaikan Protokol Kesehatan, PDIP Nilai Anies Baswedan Terlalu Lembek

"Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya dia tak mampu mengemban amanat itu,” kata Eneng, Kamis (9/7).

Eneng juga menyoroti lembeknya dinas yang dipimpin Cucu terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar. Hal itu terlihat jelas dalam kasus diskotek Top One yang baru-baru ini digerebek lantaran masih beroperasi di masa PSBB.

BACA JUGA: Soal Reklamasi Ancol, Demonstran: Anies Baswedan Mengingkari Janji!

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan Disparkeraf terlalu lembek. Apalagi saat penggerebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar yang dijadikan lokasi prostitusi.

“Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut ijin. Indikasinya kan semakin kuat,” ujar dia.

BACA JUGA: Top One Gelar Party di Tengah Pandemi, Anak Buah Anies Baswedan Beri Dua Kesempatan Lagi

Eneng menegaskan, Disparekraf merupakan otoritas yang berwenang dalam menindak tempat malam. Pencabutan izin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.

Namun, bila pada akhirnya Disparekraf membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya kadisparekraf yang merupakan wewenang tertinggi gagal dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh gubernur.

“Karena itu hukum tegas yang bagus adalah dia dicopot dari jabatannya. Sebab pencabutan izin operasional merupakan bentuk tegas dan sanksi. Tandanya ia tak bisa mengemban amanat gubernur,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan penutupan Top One bisa dilakukan pihaknya setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf dan PTSP.

“Karena waktu itu cuman karena pelanggaran PSBB makanya sanksi hanya administrasi,” tutup Ivand. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler