jpnn.com - JAKARTA - Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat Idris Gaharina mengungkapkan, izin gedung perkantoran Wisma Kosgoro bisa saja dicabut jika tidak patuh dalam mengelola sistem keamanan. Hal itu disampaikannya mengingat pengelola gedung bertingkat 20 lantai yang semalam terbakar itu itu telah mengabaikan sistem pengamanan dan antisipasi kebakaran.
"Kalau tak mau menuruti, bisa dihentikan kegiatan gedung itu. Karena kalau lalai, akan rugi benda dan jiwa. Izinnya akan cabut," ujar Idris di depan Wisma Kosgoro, Jakarta Pusat, Senin, (9/3).
BACA JUGA: Angket ke Ahok Harus Dilanjutkan agar Pembohong Ketahuan
Idris menegaskan, pengelola Wisma Kosgoro tidak memperhatikan sistem keselamatan dan antisipasi kebakaran meski telah mendapat teguran sejak tahun 2005 lalu. Saat kebakaran tadi malam juga baru diketahui bahwa lift untuk pengamanan saat kebakaran di gedung tidak berfungsi. Akibatnya, pemadam kebakaran harus menaiki tangga darurat dari lantai dasar ke lantai 15-16 di gedung milik politikus Partai Demokrat, Hayono Isman itu.
"Ini bisa ada sanksinya. Tadi saya juga langsung tanya ke maintanancenya soal ini," kata Idris.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Tim Angket DPRD Sudah Simpulkan APBD Versi Ahok Cacat Prosedur
BACA JUGA: Begal Spesialis Nasabah Bank Tewas saat Perjalanan ke RS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baku Tembak Polisi, 2 Begal Tewas Didor
Redaktur : Tim Redaksi