Abaikan Suara Rakyat, Legislator Hong Kong Tetap Sahkan UU Pesanan Tiongkok

Kamis, 04 Juni 2020 – 22:40 WIB
Demonstrasi warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi ke Tiongkok. Foto: Kyodo News

jpnn.com, HONG KONG - Dewan Legislatif Hong Kong pada Kamis mengesahkan undang-undang yang akan mengkriminalkan perilaku tidak hormat terhadap lagu kebangsaan Tiongkok, sebuah langkah yang dilihat para kritikus sebagai tanda terbaru dari pengetatan kekuasaan Beijing terhadap kota itu.

Rancangan Undang-Undang itu disahkan dengan suara 41 mendukung dan satu menentang.

BACA JUGA: Isu dalam Negeri Hong Kong Bikin Bising Rupiah

Keputusan itu dikeluarkan ketika rakyat Hong Kong bersiap menyalakan lilin di seluruh kota untuk memperingati tindakan keras pada tahun 1989 oleh pasukan Tiongkok di dan sekitar Lapangan Tiananmen sekalipun kepolisian setempat melarang acara peringatan pada tahun ini karena pandemi COVID-19.

Biasanya, upacara menyalakan lilin untuk memperingati korban tragedi Tiananmen diadakan rutin tiap tahun oleh warga Hong Kong.

BACA JUGA: Bos TV Hong Kong Sebut Kim Jong-un Sudah Meninggal Dunia

Peringatan pada tahun ini dinilai dapat menambah ketegangan di Hong Kong, mengingat Beijing bulan lalu menyatakan niatnya untuk mengesahkan aturan keamanan baru bagi kota semi otonom itu.

Beberapa pihak meyakini itu dapat membelenggu kebebasan di Hong Kong, salah satu wilayah yang jadi pusat keuangan dunia. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Amerika Larang Tiongkok Terapkan Undang-Undang Baru di Hong Kong


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler