Abbas Dukung Eks Penegak Hukum Jadi Dewas KPK

Jumat, 08 November 2019 – 07:40 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said (kanan) saat hadir sebagai pembicara Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Mengintip Figur Dewas KPK” di Media Center Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11). Foto: Friederich Batari/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said mendukung rencana Presiden Jokowi melantik Dewan Pengawas (Dewas) KPK bersamaan dengan pengambilan sumpah Pimpinan Komisoner KPK, pada Desember mendatang.

“Saya kira masyarakat tidak perlu takut adanya Dewas. Biarkan badan ini bekerja dulu. Jika ada kekurangan dan kelemahan kita perbaiki,” kata Abbas saat berbicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Mengintip Figur Dewas KPK” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).

Abbas menegaskan kehadiran Dewas bukan untuk melemahkan KPK. Sebaliknya, Dewas dihadirkan untuk memperkuat tatanan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Trimedya: Seharusnya Anggota Dewas KPK Diisi Akademisi dan Tokoh Masyarakat

"Curiga boleh, tetapi jangan berlebihan. Biarlah Dewas yang dipilih oleh presiden bekerja dan kita dukung supaya KPK lebih kuat. Yang terpenting bukan banyaknya orang ditangkap, tetapi lebih kepada pencegahan,” ujarnya.

Soal figur Dewas nanti, mantan Hakim Agung ini setuju dengan usulan pemerintah, dewas KPK akan diambil dari unsur hukum dan nonhukum. Dan membuka peluang adanya pensiunan penegak hukum yang masuk menjadi dewas KPK.

BACA JUGA: Jawaban Jubir Presiden saat Ditanya Peluang Ahok jadi Dewas KPK

“Saya setuju dengan usulan itu. Pimpinan Dewas KPK harus diambil dari unsur hukum. Apakah mantan hakim, jaksa, polisi dan lainnya. Terpenting calon harus teruji di bidang hukum dan tidak memiliki masalah hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman mengatakan tidak hanya unsur hukum dan nonhukum, pensiunan penegak hukum memiliki peluang menjadi dewas KPK.

BACA JUGA: Istana Pastikan Mantan Napi Tak Bisa Jadi Dewas KPK

"Sangat dimungkinkan, kalau pensiun boleh dong masuk di dalamnya. Tentu yang tidak aktif kan,” kata Fadjroel.

Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama Dewas KPK setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK. Dewas KPK akan dilantik bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru, pada Desember mendatang.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler