jpnn.com, JAKARTA - Pihak istana kepresidenan memastikan mantan narapidana (napi) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, tidak bisa menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 37D huruf f Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Nama Ahok Masuk Bursa Calon Dewas KPK, nih Respons Presiden Jokowi
"Dewas KPK, Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun," ucap Fajroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).
Menurutnya, proses pengisian posisi Dewas KPK sedang berproses. Sekretariat Negara sudah mendapatkan nama-nama yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat.
BACA JUGA: Apakah Boleh Ahok Menjadi Anggota Dewas KPK?
Nantinya, Dewas KPK akan diangkat bersamaan dengan komisioner terpilih.
"Berdasarkan undang-undang juga, pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023, ini bersamaan dengan pengangkatan Dewas. Jadi tepat nanti pengangkatan komisioner bersamaan itu juga dewas diangkat," jelasnya.
BACA JUGA: Banyak Pihak yang Menyodorkan Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi
Ada banyak nama yang sudah diterima oleh Setneg. Nantinya, hanya 5 orang yang akan dipilih oleh Presiden Jokowi sebagai anggota Dewas KPK. Namun, Fajroel menyatakan nama-nama yang sudah masuk belum dipublikasikan.
"Tidak ada nama yang disebutkan. Banyak nama yang dimasukkan oleh masyarakat, banyak juga yang didata. Tetapi umumnya berdasarkan kriteria normatif dari Undang-undang. Paling tidak, misalnya berusia minimal 55 tahun," tambahnya.(fat/jpnn)
Video Pilihan :
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam