jpnn.com, AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Abdi Aprizal Seehan alias Abdi Toisuta 4 tahun penjara pada perkara penganiayaan yang menewaskan korban, Rafli Rahman Sie.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 354 Ayat (2) KUHP sebagai dakwaan primer.
BACA JUGA: Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI Serda STV, Polisi Lakukan Ini
"Menghukum terdakwa selama empat tahun penjara karena melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsider," kata Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Senin (19/2).
Hal yang memberatkan terdakwa karena akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Real Count KPU: Lihat Keanehan Perolehan Suara PDIP, PKS hingga PPP Ini, Juga PSI
Sementara hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih muda.
"Terdakwa dalam persidangan dengan agenda pembelaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ujar majelis hakim.
BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Caleg DPR dari PKB Neng Eem Dibakar OTK, Motifnya Apa?
Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Munir Kairoti dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Ambon Endang Anakoda selama enam tahun penjara.
Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21:30 WIT.
Awalnya korban diboncengi saksi Muhammad Fajri dari kawasan Diponegoro menuju rumah saudaranya di Tanah Lapang Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ketika memasuki lorong yang terdapat pintu gapura, terdakwa nyaris disenggol saksi Muhammad Fajri dan korban, sehingga dikejar terdakwa dan memukul di bagian kepala korban yang masih menggunakan helm sebanyak empat kali.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam