JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Depkum-HAM, Didin Sudirman menjelaskan, kalau mantan Walikota Medan Abdillah ingin mendapatkan remisi lebaran tahun ini, maka dia harus cepat-cepat meminta ke Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) agar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) segera dieksekusiPasalnya, kalau tidak cepat-cepat pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), maka Abdillah tidak bisa mendapatkan hak remisi
BACA JUGA: Eks Wako Medan Terima Putusan MA
"Kalau masih berada di rumah tahanan, ya nggak dikasih remisi," ujar Didin kepada JPNN, Kamis (16/7)Disebutkan Didin, sebenarnya tidak ada ketentuan bahwa seorang terpidana kasus korupsi yang disidang di pengadilan tipikor, harus dieksekusi ke LP Cipinang
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Dilaporkan ke KPK
Hanya saja diakui, selama ini sudah ada semacam kebiasaan, JPU dari KPK mengeksekusi napi kasus korupsi ke LP CipinangBACA JUGA: Lulusan SMA Tak Bisa Jadi PNS
Bisa di LP mana pun, yang terpenting kan dia masuk LP," terang DidinAbdillah tersangkut perkara korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan.Ditanya apakah setelah nantinya Abdillah di eksekusi ke LP Cipinang bisa minta pindah ke LP lain, Didin menjawab, bisa sajaDia menjelaskan, prosedurnya adalah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Dirjen LapasSetelah itu, pihak Dirjen Lapas meneliti berkas-berkas yang diajukan"Yang kita lihat biasanya alasannyaMisalnya Pak Abdillah ingin ke LP yang ada di Medan dengan alasan agar bisa lebih dekat dengan keluarga, ya itu bisa kita berikan dengan pertimbangan aspek kemanusiaan," terang DidinNamun demikian, lanjutnya, kalau yang bersangkutan adalah serang tokoh penting, biasanya Dirjen Lapas akan minta pertimbangan terlebih dahulu ke Menteri Hukum-HAMTapi biasanya, kata Didin, menteri juga akan menyetujui sepanjang tidak melanggar aturan
Seperti diberitakan, MA sudah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan AbdillahSama dengan hukuman yang dikeluarkan PT DKI, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjaraHanya saja, untuk hukuman mengganti kerugian negara, MA mewajibkan Abdillah membayar Rp12,1 miliarIni jauh berbeda dengan putusan PT DKI yang menghukum Abdillah agar membayar ganti rugi negara sebesar Rp23 miliarSedang vonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dibacakan 22 September 2008, Abdillah dihukum 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Depdiknas Siap Bertarung di Pilkada Barru
Redaktur : Tim Redaksi