Eks Wako Medan Terima Putusan MA

Kamis, 16 Juli 2009 – 18:45 WIB

JAKARTA -- Hingga Kamis (16/7) sore, Mantan Walikota Medan Abdillah belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada dirinya dan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp12,1 miliarMeski demikian, dia mengatakan menerima putusan tersebut

BACA JUGA: Gubernur Kalsel Dilaporkan ke KPK

Abdillah tersangkut perkara korupsi APBD Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan.

"Saya menerimanya, meski belum menerima salinan putusan itu," ujar Abdillah kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/7)
Dia belum mau berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan tersebut

BACA JUGA: Lulusan SMA Tak Bisa Jadi PNS

Saat ditanya mengapa bisa menerima putusan MA itu, Abdillah menjawab, yang terpenting baginya putusan MA itu menyatakan bahwa dirinya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU)tindak pidana korupsi


Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Muhibuddin, SH terlebih dahulu mengajukan kasasi karena JPU tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) yang menyatakan Abdillah tidak terbukti melanggar pasal 2 UU tipikor

BACA JUGA: Irjen Depdiknas Siap Bertarung di Pilkada Barru

MA menolak permohonan kasasi JPU dan mengabulkan sebagian permohonan kasasi Abdillah, yakni menyangkut jumlah kerugian negara yang harus dikembalikanPT DKI yang menghukum Abdillah agar membayar ganti rugi negara sebesar Rp23 miliar

Yang dimaksud adalah ketentuan pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBDPutusan MA mengukuhkan vonis pengadilan tipikor dan PT DKI, bahwa Abdillah tidak terbukti melanggar pasal yang dituduhkan JPU di dakwaan primerAbdillah dinyatakan hanya melanggar pasal 3 UU tersebut, yakni tentang penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara

Ditanya mengenai siap tidaknya dirinya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Abdillah yang kini tampak semakin bugar menjawab, "Ya selalu siap kalau memang ketentuannya demikian."

Seperti biasanya, Abdillah tetap tampak tenangMeski sudah sekian lama berada di tahanan, mukanya masih tampak bersihRambutnya yang tipis disisir rapiKumis dan jambangnya disisakan sedikitSecara berkala, Abdillah mengundang tukang cukur rambut untuk datang ke tahanan Polda Metro JayaBerdasarkan informasi yang didapat koran ini dari para petugas tahanan, aktifitas Abdillah yang rutin adalah beribadah, shalat dan ngaji, berolah raga, serta menerima tamu.  "Biasanya jogging, kadang-kadang push up," ujar seorang petugasAbdillah sendiri mengaku, dirinya berupaya agar tetap bisa bugar dengan cara berolah ragaKemarin, badannya yang tampak berisi dibalut dengan kaos putih ketat, mengenakan celana panjang motif batik kesukaaannya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasien Flu Babi Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler