jpnn.com, SERANG - Warga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Serang, Abdis Salmi (25), menderita luka bacok di bagian wajah, Selasa (26/5) dini hari.
Korban dibacok usai cekcok dengan Mufti Asnawi.
BACA JUGA: Duel Maut di Hari Lebaran: Martin dengan Golok, Rohman Membawa Linggis
Awalnya, Mufti Asnawi mendapat kabar rekannya bernama Heri dikeroyok oleh sekelompok pemuda depan terminal Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa (26/5) dini hari. Usai mendengar kabar itu, Mufti bergegas ke lokasi.
“Tersangka kemudian pergi ke Kampung Muncung untuk mengetahui kondisi saudara Heri,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin dilansir Banten Raya, Kamis (28/5).
BACA JUGA: Orang Tak Dikenal Masuk Rumah Langsung Main Bacok, Budi Tewas Bersimbah Darah
Mufti akhirnya dapat bertemu Heri. Saat itu, Mufti dan rekannya berniat melaporkan pengeroyokan itu kepada polisi. Sebelum melapor, Mufti bersama rekannya berkumpul di sebuah minimarket di Kecamatan Tanara.
Sekira pukul 02.00 WIB, Abdis melintas di depan minmarket tersebut. Namun, Mufti cs dicurigai oleh Abdis berniat jahat kepada Kervin, rekannya yang bekerja di minimarket tersebut.
BACA JUGA: Malam-malam Iyan dan Asep Melihat Sesuatu dari Vila Blok N 9 Kota Bunga, Geger
“Korban menduga Mufti akan mengadang Kervin yang akan pulang ke rumahnya,” kata Mariyono.
Kesalahpahaman itu membuat Abdis terlibat cekcok mulut dengan Mufti. Agar tak terjadi keributan, Mufti cs pergi meninggalkan lokasi menuju Kampung Cikeli, Desa Cerukcuk, Kabupaten Serang.
“Abdis menyusul tersangka Mufti untuk mengklarifikasi kesalahpahaman tersebut,” terangnya.
Keduanya bertemu di Jalan Raya Syekh Nawawi, tepatnya di depan cucian steam motor di Kampung Tanara, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Namun, saat kembali bertemu, keduanya kembali terlibat cekcok mulut. Keributan itu berujung baku hantam.
“Abdis datang membawa balok kayu, kemudian memukul pelaku hingga terjatuh. Tidak terima dipukul, kemudian pelaku membalas dengan mengayunkan golok ke arah korban dan melukai wajah korban,” ungkapnya.
Akibatnya, Abdis menderita luka bacok pada bagian wajah. Korban dilarikan ke klinik terdekat. Sementara pelaku berhasil ditangkap usai dilaporkan ke Mapolsek Tanara.
“Tersangka Mufti kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun kurungan,” jelasnya. (brp/nda/bantenraya)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti