jpnn.com, SURABAYA - Polisi membekuk Abdul Rahem (60) karena membawa pil ekstasi yang membuatnya berurusan dengan polisi.
Pria yang tercatat sebagai kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, itu ditangkap petugas Polsek Tambaksari di sebuah karaoke di kawasan Kusuma Bangsa. Dia membawa dua butir ineks.
BACA JUGA: Cinta Buta, Mau Aja Diajak Pacar Nyabu Bareng
BACA JUGA : Perempuan Berkulit Putih Mulus Itu Minta Ineks, Oh Mahal
Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan, sejatinya Rahem membawa tiga butir ineks. Namun, satu pil dikonsumsi sebelum masuk ke ruangan.
BACA JUGA: Kangen Suami, Ibu Hamil Pingsan di Polrestabes
"Kami dapat informasi dari masyarakat yang melihat pelaku minum pil ekstasi," tuturnya.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan nomor ruangan, anggota tidak membuang banyak waktu saat tiba di TKP.
BACA JUGA: Rosi Tertangkap Lagi Asyik Nyabu di Hotel
Mereka lantas menggerebek salah satu room. "Saat itu, dia diapit tiga perempuan pemandu musik," kata Iptu Didik.
BACA JUGA : Polisi Geruduk Gudang Sabu - sabu dan Ineks di Medan
Kedatangan anggota membuat Rahem gelagapan. Plastik klip kecil berisi ineks sempat dibuangnya ke bawah tempat duduk.
Sofa yang diduduki pelaku pun dibongkar. Hasilnya, anggota menemukan dua butir ineks. Tiga pemandu musik diperiksa untuk memberi kesaksian. Ketiganya dinyatakan tidak ikut terlibat.
BACA JUGA : Jadi Ini yang Sering Dagang Ineks di Diskotek
Rahem mengaku mendapat pil itu dari seseorang berinisial A. Harga satu butir mencapai Rp 400 ribu.
"Belinya sebelum berangkat ke tempat karaoke. Katanya buat penambah semangat. Nggak kendor," ujarnya. (dan/c6/dio/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Bongkar Sindikat Narkoba di Lubuklinggau, 50 Ribu Pil Ekstasi Disita
Redaktur & Reporter : Natalia