BNN Bongkar Sindikat Narkoba di Lubuklinggau, 50 Ribu Pil Ekstasi Disita

Minggu, 03 Maret 2019 – 18:55 WIB
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan foto kanan: Barang bukti 50 ribu ekstasi yang berhasil diamankan tim BNN. Foto: BNN for sumeks.co.id

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Peredaran narkotika jenis ekstasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI. Sebanyak enam orang tersangka berhasil ditangkap, satu di antaranya oknum TNI.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan penangkapan dilakukan atas informasi adanya pengiriman ekstasi dari Medan ke Lubuklinggau. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke Jalan Lintas Sumatera.

BACA JUGA: Lagi, Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu Dalam Plastik Teh Lewat Pantai Timur Sumut

Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, operasi pada 1 Maret 2019 itu diawali adanya informasi pengiriman ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau. Sindikat itu menggunakan jalur darat dalam penyelundupan tersebut.

“Di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka dan mengamankan empat kantong narkoba jenis ekstasi,” tutur Arman dalam keterangan persnya, Sabtu (2/3).

BACA JUGA: BNN Tangkap Oknum TNI Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Dari penangkapan itu, BNN melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lain bernama Dedi Darmawan di Tanjung Morawa, Sumatera Utara. Dia mengaku diperintah oleh anggota TNI berpangkat Serda dengan inisial SM.

“Tim BNN berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan unit intel, berhasil mengamankan serda SM,” jelas dia.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru dari Malaysia

Dedi Darmawan dan Serda SM kemudian dibawa tim gabungan BNN dan Puspom TNI AD ke peternakan sapi di Desa Sukaraja, Pegajahan, Serdang Begadai. Di sana ditemukan enam bungkus ekstasi yang ditanam di kandang sapi milik warga.

Dari operasi tersebut, secara menyeluruh ada enam tersangka yang ditangkap. Mereka adalah Sofian, Hendiansya, Hendra, Dedi Darmawan, Serda SM, dan Andi.

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan ada 10 bungkus pil ekstasi. Setelah penghitungan, total kurang lebih ada sebanyak 50 ribu butir.

“Tim membawa para tersangka ke BNN, sedangkan oknum TNI diserahkan kepada Pom TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” kata Arman.

Di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Linggau, Sumsel tim BNN melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dan mengamankan 4 kantong narkoba jenis ekstasi.

Arman mengatakan tim kemudian melakukan pengembangan ke daerah Sumatera Utara. BNN kembali menangkap tersangka lain atas nama Dedi Darmawan di Sumatera Utara. Dedi mengaku diperintah oleh oknum TNI bernama Serda SM.

“Tim BNN berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan unit intel berhasil mengamankan Serda SM,” sebut Arman.

Total tersangka yang diamankan BNN sebanyak 6 orang yakni Sofian, Hendiansya, Hendra, Dedi, S Manik, Andi. BNN juga menemukan 6 bungkus ekstasi yang dikubur di kandang sapi di Desa Sukaraja, Pegajahan, Serdang Begadai.

“Barang bukti yang diamankan 10 bungkus ekstasi setelah dilakukan penghitungan total ada kurang lebih 50.000 butir,” katanya. (JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Iseng Mencuri Banner Imbauan Milik BNN


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler