jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Abdul Aziz mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Keputusan itu diajukan Aziz secara lisan sejak dua bulan lalu melalui partainya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
BACA JUGA: Abdul Aziz: Pasti Ada yang Tidak Benar di Internal TransJakarta
"Tidak perlu surat (pengunduran diri) karena memang ada aturan, setengah periode (di DPRD DKI) akan di-rolling posisinya," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (22/12) malam.
Aziz menyebutkan keputusan ini diambil ingin fokus menyelesaikan studi pascasarjana S2 di Universitas Indonesia (UI).
BACA JUGA: Sang Anak Beberkan Kejadian Sebelum Mbah Minto Meninggal Dunia
Menurut dia, selama ini cukup kesulitan membagi waktu antara kuliah magister dan pekerjaannya sebagai anggota dewan.
"Berat kalau pegang dua-duanya, apalagi saya juga Sekjen PKS DKI yang bertanggungjawab pada pemenangan PKS DKI pada 2024," ucapnya.
BACA JUGA: Bali Berduka, Raja Puri Pemecutan Meninggal Dunia, Syukur: Tragedi Pilu
Dia lalu membantah bila alasan pengunduran dirinya karena ada desakan anggota Komisi B.
Desakan itu muncul setelah Abdul Aziz mengeluarkan surat rekomendasi kepada TransJakarta atas rentetan kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Imbasnya, sejumlah anggota Komisi B melaporkan Abdul Aziz ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
"Saya berterima kasih pada teman-teman yang mengajukan karena memang saya sudah mengajukan untuk mengundurkan diri, tetapi sampai dengan sekarang belum diizinkan oleh partai," tutur Aziz.
Polemik kecelakaan beruntun yang melibatkan bus TransJakarta berbuntut panjang.
Aziz dilaporkan ke BK lantaran dianggap melakukan tindakan semena-mena atau abuse of power terhadap anggota Komisi B.
Hal itu lantaran Aziz melakukan pemanggilan terhadap salah satu direksi TransJakarta terkait video tari perut (belly dance) tanpa sepengetahuan anggota Komisi B DPRD lainnya.
Selain itu, Aziz juga mengeluarkan surat rekomendasi terkait kecelakaan beruntun Transjakarta.
Rekomendasi itu pun dibagikan Abdul Aziz di grup Whatsapp dan bukan dibahas dalam rapat Komisi B. (mcr4/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Mengintip Istri Teman, Dokter Ini Dituntut 6 Bulan, LRC KJHAM: Kecewa!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi