Sering Mengintip Istri Teman, Dokter Ini Dituntut 6 Bulan, LRC KJHAM: Kecewa!

Kamis, 23 Desember 2021 – 11:40 WIB
Terdakwa oknum dokter saat menjalani sidang tertutup di ruang sidang Mujhono Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Pendamping korban pelecehan seksual dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Nia Lishayati kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam persidangan di PN Semarang.

Menurut dia, tuntutan JPU terhadap pelaku berinisial DP itu masih jauh dari ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Dokter Prima: Ibu yang Bahagia Sangat Penting dalam Mendukung Pola Pengasuhan Anak 

"Tuntutannya tidak ada seperempat, ini sangat disayangkan, sangat rendah," katanya.

Dia menjelaskan dengan tuntutan serendah itu terdakwa dimungkinkan mengulangi perbutannya.

BACA JUGA: Bali Berduka, Raja Puri Pemecutan Meninggal Dunia, Syukur: Tragedi Pilu

Apalagi, kata dia, DP merupakan dokter yang menempuh pendidikan spesialis rekam medik di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.

"Keterulangan bisa saja terjadi, ketika terdakwa hanya dituntut rendah. Terdakwa bisa saja melakukan hal serupa kepada pasien yang notabene menderita lumpuh dan setruk," imbuhnya.

BACA JUGA: Pasukan Elite Raider Bergerak Sporadis di Karangasem, Menegangkan!

Dia berharap PN Semarang dapat memberikan putusan 2 tahun 8 bulan penjara ditambah lagi restitusi atau pembayaran ganti rugi.

"Ini harus dituntut maksimal 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

DP merupakan terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri temannya sendiri di Kota Semarang memasuki ranah persidangan.

Dalam persidangan yang digelar tertutup di PN Semarang pada Rabu (22/12), DP dituntut enam bulan penjara oleh JPU.

"Tunggu yang berwenang menjelaskan pimpinan saja, saya hanya sebagai pelaksana," kata JPU Novi.

Seusai sidang, terdakwa bersama pengacara langsung meninggalkan ruangan dan menolak wawancara dengan awak media.

Kasus pelecehan yang dilakukan DP bermula ketika pelaku yang merupakan teman kuliah suami korban mengontrak di satu rumah.

Ketika korban mandi, DP mengintip melalui ventilasi sembari memainkan kemaluannya.

Perilaku terdakwa itu terekam melalui kamera yang sengaja dipasang korban.

Ternyata, tindakan DP tidak berhenti di situ. DP juga menaruh air maninya di makanan korban.

Tindakan tak senonoh itu mulai dicurigai korban sejak Oktober 2020. (JPNN Jateng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, I Gede Artha Meninggal Dunia, Sang Kakek Pertama Kali


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler