Abdul Rachman Thaha Desak Bamsoet Segera Adakan Pelantikan Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR

Senin, 12 Agustus 2024 – 20:53 WIB
Anggota MPR/DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) soal pelantikan Tamsil Linrung jadi pimpinan MPR. Foto: source for JPNN

jpnn.com - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha mendesak Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) segera mengadakan pelantikan Tamsil Linrung menjadi wakil ketua MPR RI dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.

Desakan itu disampaikan Abdul Rachman Thaha setelah MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.

BACA JUGA: Beredar Foto La Nyalla Bertemu Hasto, Pengamat: Parpol Tak Berhak Intervensi Pemilihan Pimpinan DPD

Sesuai SK DPD RI itu, Fadel Muhammad diganti Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius, dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dalam amarnya menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

BACA JUGA: Doli Kurnia Ikut Mendampingi Airlangga, Dia Kaget

Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023.

Abdul Rachman Thaha menyebut putusan Kasasi MA tertanggal 2 Juli 2024 itu telah inkrah, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Bamsoet untuk menunda pelaksanaan ketetapan hukum tersebut.

BACA JUGA: Setelah Airlangga, Jusuf Hamka juga Mundur dari Golkar, Ada Alasan Besar

"Terkait pergantian Fadel Muhammad, sebelumnya Ketua MPR RI meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan keputusan sudah berkepastian hukum atau tidak. Sekarang ini sudah putusan kasasi Mahkamah Agung. Artinya secara hukum sudah klir. Makanya kami meminta Pimpinan MPR RI untuk secepatnya menindaklanjuti," kata Abdul Rahman Thaha, Senin (12/8/2024).

Jika tidak segera melantik Tamsil Linrung, anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Kelompok DPD ini menilai akan bermunculan isu-isu liar yang justru merugikan harkat dan martabat Bamsoet sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.

"Pasti publik jadi bertanya-tanya, ada apa ini? Wajar kemudian banyak yang menduga ada indikasi Pak Bamsoet mengganjal Pak Tamsil. Jadi, kami minta untuk segera lakukan pelantikan Wakil Ketua MPR RI demi patuh pada hukum dan keberlanjutan lembaga," tutur senator yang beken disapa dengan inisial ART itu.

Anggota DPD dari Dapil Sulteng itu bahkan menilai jika pelantikan Tamsil Linrung tidak segera digelar, Bamsoet selaku ketua MPR bisa dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Sekali lagi saya tegaskan, putusan kasasi MA ini merupakan suatu produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pihak yang terkait dalam proses hukum ini harus segera melakukan apa yang diperintahkan oleh putusan. Jika tidak melaksanakan, bisa dibilang mereka melakukan perbuatan melawan hukum," tutur ART.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler