jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha menjelaskan pentingnya pengadaan jabatan wakil kepala Kejaksaan Negeri.
Menurut dia, ada tiga urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA: Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ditutup 3 Hari, Ini Penyebabnya
Alasan pertama ialah kepemimpinan yang harus selalu hadir sehingga posisi Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) perlu memiliki setidaknya satu orang wakil.
"Jika disandingkan dengan struktur jabatan Kepolisian hari ini, mulai tingkat level Kapolri sampai Kapolres itu memiliki Wakil. Hal ini agar kepemimpinan tidak pernah absen hingga minimal level Kejaksaan Negeri," kata Abdul Rahman Thaha, Minggu (3/7).
BACA JUGA: Bea Cukai Amamapare Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Mimika
Jika Kajari harus dipanggil Kejaksaan Tinggi, lanjut dia, kepemimpinan harus selalu hadir melalui sosok wakil Kajari.
Saat ini, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi ditunjuk untuk memipin Kajari saat tidak berada di tempat.
BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Buru Eks Dirut Transjakarta Donny Andy S Saragih
Kadang kala, Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi juga malah sebaliknya mewakili Kajari untuk menghadiri suatu acara di daerah yang pada akhirnya justru malah mengganggu fokus kerja pada bidang yang bersangkutan karena harus mewakili Kajari menghadiri suatu acara.
"Sementara tugas dan fungsi mereka secara tidak sengaja malah dilalaikan dan bisa menimbulkan conflict of interst," tutur senator asal Sulawesi Tengah itu.
Selain itu, jabatan wakil Kajari juga dinilai perlu ada sebagai konsekuensi logis pengembangan tugas dan fungsi kejaksaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 sebagai perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dalam UU tersebut, Kejaksaan diberikan kewenangan melalui pengembangan tugas dan fungsi.
"Oleh karena itu, diperlukan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) yang salah satunya dapat terlihat melalui adanya jabatan Wakajari di Kejaksaan Negeri," ujarnya.
Dia menilai jabatan wakil Kajari akan membantu serta menguatkan SDM dan kepemimpinan dalam efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dengan begitu, tidak akan terjadi penumpukan pejabat eselon tiga dalam Kejaksaan. Jika mereka sudah menyandang jabatan Wakajari, nantinya naik ke koordinator dulu baru dijadikan Kajari.
"Terbukti hari ini jika jabatan Wakajari diadakan, maka bisa merekrut 416 orang eselon tiga dari 3.000-an orang jaksa yang lagi antre untuk menduduki jabatan koordinator, untuk mengisi waktu, dan buat reward bagi eselon tiga diberikanlah posisi jabatan Wakajari dulu," jelas Rahman.
Alasan terakhir perlunya wakil Kajari ialah banyaknya amanah Kejaksaan untuk mengusut kasus-kasus seperti mafia tanah, mafia minyak goreng, pelaksanaan P3DN, dan lain-lain sehingga memerlukan adanya pengembangan dan penguatan pada SDM dan kepemimpinan di level Kejaksaan Negeri. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih