Abdul Rahman Wahid Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid, nih Fotonya

Sabtu, 08 Februari 2020 – 16:13 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria bernama Abdul Rahman Wahid, 29, terekam CCTV saat berbuat terlarang di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Wahid ketahuan mencuri kotak amal di masjid tersebut. Bahkan, aksi tak terpuji itu sudah tiga kali dilakukan.

BACA JUGA: Pencari Ikan Ketemu Kantong Sampah Plastik, Penasaran Lantas Dibuka, Astaga Isinya Ternyata

"Hasil sidik pelaku telah tiga kali melakukan pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Pelaku pencuri kotak amal ini tercatat sebagai warga Pancoran Barat, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: KSAD Akui Kecolongan Terkait Oknum TNI Aktif yang Terlibat dalam Kasus Ini

Irwan mengatakan, selain mencuri kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, pelaku juga mencuri kotak amal Masjid Jami Ar Rohman di Jalan Lenteng Agung dengan hasil curian sebesar Rp3 juta rupiah.

Selanjutnya di Mushola An Najat Pancorat Barat IX dengan uang hasil curian sekitar Rp1,2 juta rupiah.

BACA JUGA: Enam Pelajar Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang di sebuah Rumah, nih Fotonya

Pelaku pencurian kotak amal masjid di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapfotoatan, Jakarta Selatan terekam kamera CCTV, Senin (3/2/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

"Di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan menurut keterangan pelaku uang yang ada di dalam kotak amal tersebut berjumlah Rp235 ribu," kata Irwan.

Abdul Rahman Wahid ditangkap Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Polres Metro Jakarta Selatan di Stasiun Citayam usai turun dari kereta rel listrik dari arah Tanah Abang menuju Bogor, Kamis (6/2) pukul 23.00 WIB.

Aksi pelaku mencuri kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan terekam CCTV yang terpasang di sekitar masjid.

Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat saat pelaku mencuri kotak amal masjid menggunakan alat pemotong besi, gerinda.

Mengetahui hal tersebut, pengurus DKM Masjid Al Hurriyah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV tersebut.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu menelusuri alamatnya ternyata sudah pindah dari wilayah Pancoran Barat ke Citayam Bogor.

Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler